Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn GOMGOMAN H. SIMBOLON, SH.,MH KHON KHEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/L.2.26.3/Eku.2/06/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1GOMGOMAN H. SIMBOLON, SH.,MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KHON KHEANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

e-mail: kn.belawan@kejaksaan.go.id website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

 

“UNTUK KEADILAN”

P - 29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 35 /Eku.2/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

N a m a

:

KHON KHEANG

Tempat Lahir

:

Prey Veng

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 10 Maret 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Kamboja

Tempat Tinggal

:

Prey Veng, Kamboja

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Nelayan

 

 

 

  1. PENAHANAN

TIDAK DITAHAN

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

  1.  

----- Bahwa ia Terdakwa KHON KHEANG, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 06.14 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 04° 12,047’ N - 099° 42,163’ E atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pihak Dipublikasikan Ya