Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Mdn PT. Ekadharma International Tbk CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Ekadharma International Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Petrus Bala Pattyona., S.H., M.H, CLAPT. Ekadharma International Tbk
Tergugat
NoNama
1CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ” DAIMARU” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek Daftar No. IDM001085919, Tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ” DAIMARU ”  milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek Daftar No. IDM001085919, Tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek ” DAIMARU” milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan batal pendaftaran merek Daftar No. IDM001085919, Tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;

 

Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak