Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Mdn | Rocky Sirait,SH | DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 565/L.2.10.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN UNTUK KEADILAN SOP FORM-08
SURAT – DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – 25 /Enz.2/01 /2025
Terdakwa :
Nama Lengkap : DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI Tempat lahir : Desa Ajibaho Umur/Tgl.Lahir : 26 tahun / 15 Desember 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting Simpang Panegara No.6 Kost Ibu Liana Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kodya Medan. Agama : Islam Pekerjaan : Supir angkot Pendidikan : SMP kelas II
Penahanan :
Ditahan Penyidik : Rutan sejak tgl. 27-11-2024 s/d. tgl. 16-12-2024 Diperpanjang Penyidik Ditahan PU : : Rutan sejak tgl. 17-12-2024 s/d. tgl. 25-01-2025 Rutan sejak tgl. 23-01-2025 s/d. tgl. 11-02-2025
D a k w a a n Kesatu.
---- Bahwa dia terdakwa DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI, pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 13.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, bertempat di dipinggir jalan umum Gang kecil Jalan Jamin Ginting Simpang Panegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual tabeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 13.45 Wib, saksi VERY SYAM, saksi PADOLI dan saksi ZUL EFENDI (ketiganya anggota Kepolisian Sektor Medan Area) menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Jamin Ginting Simpang Panegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, atas informasi tersebut kemudian saksi-saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, namun saat saksi polisi tiba ditempat tersebut melihat terdakwa sedang berada ditempat tersebut lalu saksi polisi menemui terdakwa kemudian berpura-pura membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan mengatakan “ Bang kami mau beli paket Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), ada Bang” dan dijawab terdakwa “ ada bang mau beli berapa “ dan dijawab saksi polisi “ 1(satu) Bang “, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari dalam bungkus kotak Rokok Surya Gudang garam yang dipegang terdakwa, namun saat terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita bungkusan rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus/ paket narkotika jenis shabu, 1 (tiga) buah sendok plastik, dan 1(ssatu) bungkusan pl;astik sedang berisikan plastik klip puitih kosong dari tangan terdakwa dan uang tunai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Panggilan BAYU (DPO), kemiudian saksi-saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti kekantor Kepolisian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7154/ NNF/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diperiksa, dibuat, dan ditandatangani Debora M Hutagaol dan R. Fani Miranda, S.T bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik tersangka atas nama DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I Unang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
A T A U Kedua
---- Bahwa dia terdakwa DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI, pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 13.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, bertempat di dipinggir jalan umum Gang kecil Jalan Jamin Ginting Simpang Panegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 13.45 Wib, saksi VERY SYAM, saksi PADOLI dan saksi ZUL EFENDI (ketiganya anggota Kepolisian Sektor Medan Area) menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Jamin Ginting Simpang Panegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, atas informasi tersebut kemudian saksi-saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, namun saat saksi polisi tiba ditempat tersebut melihat terdakwa sedang berada ditempat tersebut lalu saksi polisi menemui terdakwa kemudian berpura-pura membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan mengatakan “ Bang kami mau beli paket Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), ada Bang” dan dijawab terdakwa “ ada bang mau beli berapa “ dan dijawab saksi polisi “ 1(satu) Bang “, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari dalam bungkus kotak Rokok Surya Gudang garam yang dipegang terdakwa, namun saat terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita bungkusan rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus/ paket narkotika jenis shabu, 1 (tiga) buah sendok plastik, dan 1(ssatu) bungkusan pl;astik sedang berisikan plastik klip puitih kosong dari tangan terdakwa dan uang tunai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Panggilan BAYU (DPO), kemiudian saksi-saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti kekantor Kepolisian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7154/ NNF/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diperiksa, dibuat, dan ditandatangani Debora M Hutagaol dan R. Fani Miranda, S.T bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik tersangka atas nama DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka DONI DEPRIANSYAH GINTING alias RUDI adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I Unang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
Medan, 30 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum
Rocky Sirait, SH Jaksa Muda NIP. 19700818 199103 1 005
, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |