Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Mdn AINUN MARDIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINUN MARDIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan urutan lahir  anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271-LT-16072013-0183 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 16 Juli 2013, semula tertulis “anak kesatu menjadi anak kedua”;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Kutipan akta kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak