Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Mdn NITA WELVIA SINAGA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA WELVIA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luri Neri Tarigan. SH.,M.HNITA WELVIA SINAGA
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN MEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan addendum perjanjian Pembiayaan dengan perjanjian Nomor 926/ULM-TJMR/PP-RMR/VIII/2023 batal secara hukum;

3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memperbaharui perjanjian pembiayaan dengan Penggugat;

4. Menyatakan lelang terhadap Objek Agunan berupa SHM Nomor 662 atas nama TRIWAN AGUS SAPUTRA SIREGAR adalah tidak sah;

5. Memerintahkan Turut Tergugat I agar menghentikan lelang terhadap Objek Agunan berupa SHM Nomor 662 atas nama TRIWAN AGUS SAPUTRA SIREGAR;

6. Memerintahkan agar Turut Tergugat II tidak melakukan balik nama atas SHM Nomor 662 kepada pihak lain;

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati Putusan ini setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooebaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak