INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Diamon Surbakti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 257.221.343,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp257.221.343,- (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |