Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Mdn BASTIAN SIHOMBING PUJA MAULANA Als LEPOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 231/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJA MAULANA Als LEPOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                        P-29                                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No: PDM- 31 /Rp.9/Enz.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : PUJA MAULANA Als LEPOT

Tempat Lahir                             : Medan

Umur / Tgl Lahir                       : 28 Tahun/ 14 Agustus 1996

Jenis Kelamin                           : Laki Laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Jl.Bhakti Abri Lingk.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan

Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                  :  Buruh Bangunan

Pendidikan                                : SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

:

:

02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024

22 Oktober 2024 s/d 30 November 2024

01 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

21 Januari 2025 s/d 09 Februari 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

      Primair

------------Bahwa Terdakwa PUJA MAULANA Als LEPOT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 , bertempat di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memperjualbelikan Narkotika jenis shabu di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S menuju ke Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, setibanya di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S melihat Terdakwa keluar dari dalam rumah kosong dan berdiri didepan rumah kosong tersebut. Selanjutnya saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S mengamankan Terdakwa. kemudian saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S melakukan penggeledahan dirumah kosong tersebut dan ditemukan barang bukti didalam lemari ruang tamu rumah kosong tersebut berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hijau berisi 1 (satu) buah Plastik klip berisi shabu dan 11 (sebelas) buah Plastik klip kosong.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Anggra Fajar Pratama, dan saksi Teguh Tri S berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hijau berisi 1 (satu) buah Plastik klip berisi shabu dan 11 (sebelas) buah Plastik klip kosong adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Uli pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dengan tujuan dijual kembali.
  • Bahwa dalam memperjualbelikan Narkotika jenis shabu Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam 1 gram sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 286/IX/POL-10009/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa PUJA MAULANA Als LEPOT berupa 1 (satu) buah pPlastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5849/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. Dr.SUPIYANI,M.Si selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa PUJA MAULANA Als LEPOT berupa 1 (satu) Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,64 (nol koma enam empat) gram  gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa PUJA MAULANA Als LEPOT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 , bertempat di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------  Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Belawan,  21 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

BASTIAN SIHOMBING,SH

Jaksa Pratama Nip. 19900415 201502 1 001

 

 

ACHMAD YUDHA PRASETYO,SH

Ajun Jaksa  Madya Nip. 19990108 202203 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya