Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn 1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
3.SINDU HUTOMO, SH
4.AGUNG NUGRAHA, SH
5.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
6.ANDI PERWIRA SINURAYA, S.H.
7.ANTON SUJARWO, S.H.,M.H.
Robby Messa Nura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 153/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4091/L.2.17/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
3SINDU HUTOMO, SH
4AGUNG NUGRAHA, SH
5SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
6ANDI PERWIRA SINURAYA, S.H.
7ANTON SUJARWO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robby Messa Nura[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa Robby Messa Nura selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940 (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Mdn tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3798 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022), saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830 (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 24 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4051 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 September 2022), saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024), saksi Dahman Sirait selaku perantara pekerjaan sekaligus sebagai salah satu Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 14 Desember 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2201 K/Pid.Sus/2023 tanggal 20 Juni 2023), saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 050/06/K/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai TA 2018, saudara Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV. Dexa Tama Consultant sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 22 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4252 K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Agustus 2022), saudara Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV. Tiga Dimensi Consultant sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Supervisi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 (yang telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 28 November 2022), saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk selaku Pihak Yang Menerima Pengalihan Uraian Pekerjaan Drainase, Struktur dan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - 7+940, STA 7+940 - 9+830 dan STA 9+830 - 10+330, pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti yaitu di antara bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan November tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Kota Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5,5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai atau di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada sekitar bulan April 2016, saksi Dahman Sirait membawa dan mengenalkan saksi Endang Hasmi kepada saudara H. Riad Alfi Nst selaku pemilik PT. Fella Ufaira di Jalan T. Amir Hamzah Komplek Ruko Griya Riatur Indah Blok B5 Kota Medan, pada saat itu saksi Dahman Sirait mengatakan kepada saudara H. Riad Alfi Nst bahwa saksi Endang Hasmi ingin meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang di Kota Tanjungbalai, kemudian dijawab oleh saudara H. Riad Alfi Nst “oke” kemudian saksi Endang Hasmi diangkat sebagai Direktur pada PT. Fella Ufaira berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. Fella Ufaira Nomor 35 tanggal 08 April 2016 yang di buat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak, S.H.
  • Bahwa selanjutnya saksi Dahman Sirait bersama saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk pergi menjumpai saudara Ade Pahala Pangaribuan dan saudari Ervina Lubis (Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) di Kantor Asosiasi Hipsindo di Jalan Sei Halian Kota Medan, untuk membicarakan agar saksi Anwar Dedek Silitonga masuk sebagai Direktur di PT. Citra Mulia Perkasa Abadi dengan tujuan untuk mengikuti proses tender Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai, pada saat itu saudara Ade Pahala dan saudara Ervina setuju untuk memasukkan saksi Anwar Dedek Silitonga menjadi Direktur di PT. Citra Mulia Perkasa Abadi kemudian saksi Anwar Dedek Silitonga diangkat sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Nomor 08 tanggal 02 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak, S.H yang turut disaksikan oleh saksi Dahman Sirait bersama saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2017 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Nomor 21 tanggal 03 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Binsar Simanjuntak, S.H, saksi Dahman Sirait juga dimasukkan sebagai anggota direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, sehingga terdapat 2 (dua) orang Direktur di dalam Akta Berita Acara Rapat PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Nomor 21 tanggal 03 Agustus 2017 yaitu atas nama saksi Dahman Sirait dan saksi Anwar Dedek Silitonga.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2017 saksi Dahman Sirait bersama saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ datang menemui saudara Abdul Aziz (Direktur CV. Putra Ronggolawe) kemudian saksi Dahman Sirait menyampaikan kepada saudara Abdul Aziz terkait keinginan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ untuk masuk menjadi salah satu pengurus CV. Putra Ronggolawe dengan tujuan untuk mengikuti proses tender Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai, selanjutnya setelah saksi Dahman Sirait menyampaikan hal tersebut, saudara Abdul Aziz menyetujuinya dan kemudian pergi bersama dengan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ ke Kantor Notaris untuk memasukkan dan mengangkat saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ menjadi Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe sebagaimana termuat di dalam Akta Pemasukan dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Ronggolawe Nomor 43 tanggal 08 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak, S.H. 
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2018 saksi Dahman Sirait bersama saksi Endang Hasmi, saksi Anwar Dedek Silitonga dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ diberitahu oleh saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk bahwa pada Tahun Anggaran 2018 akan ada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830 dan STA 9+830 - STA 10+330 yang termuat dalam Aplikasi SPSE Kota Tanjungbalai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2018 sampai dengan tanggal 08 Mei 2018 Pokja 10 Unit Layanan Pengadaan Kota Tanjungbalai mengumumkan Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 dan pada tanggal 08 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Mei 2018 dan Pokja 02 Unit Layanan Pengadaan Kota Tanjungbalai mengumumkan pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kota Tanjungbalai di alamat http://lpse.Tanjungbalaikota.go.id dengan metode proses lelang pascakualifikasi satu file sistem gugur.
  • Bahwa sebelum paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 dan STA 9+830 - STA 10+330 dilakukan pelelangan, terlebih dahulu dilaksanakan pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai terkait perencanaan dengan menunjuk saudara Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV. Dexa Tama Consultant sebagai pihak Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.650.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 050/001/SPK/RPJJ-PUPR/APBD/2017 tanggal 09 Maret 2018 dimana saudara Abdul Khoir Gultom telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 22 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4252 K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
  • Bahwa pada saat paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 dan STA 9+830 - STA 10+330 dilakukan pelelangan, di waktu yang berdekatan dilaksanakan juga pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai terkait pengawasan pekerjaan dengan menunjuk saudara Muhammad Sapran Lubis (DPO) selaku Direktur CV. Tiga Dimensi Consultant sebagai pihak Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Supervisi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 dengan nilai kontrak sebesar Rp49.275.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 050/002/SPK/RPJJ-PUPR/APBD/2018 tanggal 31 Mei 2018 dimana saudara Muhammad Sapran Lubis juga telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 28 November 2022.
  • Bahwa setelah saksi Dahman Sirait mengetahui adanya Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai yang akan dilelang, kemudian saksi Dahman Sirait menghubungi saudara Ade Pahala Pangaribuan (Komisaris PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) untuk menyiapkan dokumen Personil Inti PT. Citra Mulia Perkasa Abadi dan menghubungi saudara H. Riad Alfi Nasution (Pemilik PT. Fella Ufaira) untuk menyiapkan dokumen Personil Inti PT. Fella Ufaira serta menghubungi saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ (Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe) untuk menyiapkan dokumen Personil Inti CV. Putra Ronggolawe sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 dan STA 9+830 - STA 10+330.
  • Bahwa selanjutnya saksi Dahman Sirait menyuruh saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk untuk mengambil dokumen-dokumen Personil Inti tersebut dari saudara Ade Pahala Pangaribuan, dari saudara H. Riad Alfi Nasution dan dari saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ lalu saksi Dahman Sirait juga menyuruh saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk untuk mencari dokumen kelengkapan lainnya seperti dukungan perusahaan mengenai material hotmix dan sewa peralatan untuk melengkapi proses tender, serta menyuruh saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk untuk membuat Dokumen Penawaran dan mengupload seluruh dokumen-dokumen penawaran dari PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, PT. Fella Ufaira, dan CV. Putra Ronggolawe ke Aplikasi SPSE Kota Tanjungbalai.
  • Bahwa pada saat proses penawaran dan upload Dokumen Penawaran pekerjaan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe, saksi Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, dan saksi Endang Hasmi selaku PT. Fella Ufaira mempercayakan sepenuhnya pembuatan Dokumen Penawaran atas nama calon Penyedia kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan turut juga memberikan user id dan password akun SPSE kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk agar saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dapat melakukan upload Dokumen Penawaran atas nama calon Penyedia PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, PT. Fella Ufaira, dan CV. Putra Ronggolawe dan dalam hal ini saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk mengajukan/upload Dokumen Penawaran atas nama 3 (tiga) perusahaan untuk paket pekerjaan yang sama.
  • Bahwa jumlah peserta yang mendaftar pada pelelangan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.380.910.000,00,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) peserta lelang sebagaimana dalam tampilan summary report yaitu:

Nama Perusahaan

Tanggal Daftar

CV. Karya Bhakti Perkasa

08 Mei 2018 21:53

PT. Bintang Utama Membangun Negeri

08 Mei 2018 23:30

PT. Citra Mulia Perkasa Abadi

08 Mei 2018 23:34

PT. Fella Ufaira

08 Mei 2018 23:37

PT. Farhanindo

08 Mei 2018 23:40

PT. Multi Raya Arttech

08 Mei 2018 23:42

CV. Royal Angkasa

09 Mei 2018 01:22

CV. Putra Perkasa

09 Mei 2018 07:25

PT. Prapanca Karya Bugis

09 Mei 2018 10:28

PT. Matio Jaya Cemerlang

09 Mei 2018 11:38

CV. Putra Ronggolawe

09 Mei 2018 13:42

PT. Moses Edgar Partogi Utama

09 Mei 2018 15:30

CV. Karya Harapan

09 Mei 2018 15:31

PT. Oliv Indah Pratama

09 Mei 2018 18:06

PT. Gaol Maju Jaya

12 Mei 2018 19:13

CV. Langga Sari

12 Mei 2018 12:03

CV. Darah Batak

12 Mei 2018 18:29

PT. Rizki Atma Mulya

12 Mei 2018 21:30

CV. Dexa Tama Cinsultant

14 Mei 2018 12:11

Sedangkan jumlah peserta yang mendaftar pada pelelangan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8.566.780.000,00,- (delapan miliar lima ratus empat enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta sebagaimana tertuang dalam summary report lelang kegiatan dimaksud yaitu:

Nama Perusahaan

Tanggal Daftar

CV. Karya Harapan

07 Mei 2018 20:58

CV. Royal Angkasa

07 Mei 2018 21:34

PT. Bintang Utama Membangun Negeri

07 Mei 2018 21:38

PT. Citra Mulia Perkasa Abadi

07 Mei 2018 22:12

PT. Fella Ufaira

07 Mei 2018 22:13

PT. Farhanindo

07 Mei 2018 22:16

PT. Multi Raya Arttech

07 Mei 2018 22:17

PT. Matio Jaya Cemerlang

07 Mei 2018 23:07

PT. Alghazali Satria Perkasa

08 Mei 2018 09:33

CV. Poda

08 Mei 2018 11:58

PT. Karya Vany Konstruksi

08 Mei 2018 18:26

CV. Bratama Engineering

08 Mei 2018 18:56

CV. Karya Bhakti Perkasa

08 Mei 2018 21:53

CV. Putra Perkasa

09 Mei 2018 07:24

CV. Judah Karya

09 Mei 2018 08:42

PT. Prapanca Karya Bugis

09 Mei 2018 10:27

CV. Putra Ronggolawe

09 Mei 2018 13:43

PT. Moses Edgar Partogi Utama

09 Mei 2018 15:30

PT. Gaol Maju Jaya

12 Mei 2018 09:13

CV. Langga Sari

12 Mei 2018 12:03

CV. Karunia Alam

12 Mei 2018 12:40

CV. Darah Batak

12 Mei 2018 18:29

PT. Rizki Atma Mulya

12 Mei 2018 21:31

CV. Dexa Tama Cinsultant

13 Mei 2018 12:11

Selanjutnya jumlah peserta yang mendaftar pada pelelangan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.261.761.000,00,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta yaitu sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Tanggal Daftar

CV. Karya Bhakti Perkasa

08 Mei 2018 21:53

PT. Citra Mulia Perkasa Abadi

08 Mei 2018 23:35

PT. Fella Ufaira

08 Mei 2018 23:37

PT. Farhanindo

08 Mei 2018 23:40

PT. Multi Raya Arttech

08 Mei 2018 23:41

CV. Royal Angkasa

09 Mei 2018 01:22

CV. Raissa Karya Abadi

09 Mei 2018 13:06

CV. Lamsari

09 Mei 2018 13:19

PT. Moses Edgar Partogi Utama

09 Mei 2018 15:29

Mitra Usaha

10 Mei 2018 10:40

CV. Darah Batak

12 Mei 2018 18:29

CV. Dexa Tama Consultant

13 Mei 2018 12:11

CV. Karya Harapan

09 Mei 2018 15:30

PT. Gaol Maju Jaya

12 Mei 2018 09:13

CV. Langga Sari

12 Mei 2018 12:02

CV. Putra Perkasa

09 Mei 2018 07:23

PT. Bintang Utama Membangun Negeri

08 Mei 2018 23:31

PT. Matio Jaya Cemerlang

09 Mei 2018 11:38

CV. Putra Ronggolawe

09 Mei 2018 11:06

Mesra Jaya

09 Mei 2018 15:39

PT. Oliv Indah Pratama

  09 Mei 2018 16:43

  • Bahwa Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940 adalah sebesar Rp3.379.137.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan hanya PT. Citra Mulia Perkasa Abadi yang mengajukan penawaran dari 19 (sembilan belas) calon Penyedia yang mendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp3.270.900.000,00,- (tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830 adalah Rp8.565.100.000,00,- (delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan hanya PT. Fella Ufaira saja yang mengajukan penawaran dari 24 (dua puluh empat) calon Penyedia yang mendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp8.248.444.000,00 (delapan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 adalah Rp2.337.472.000,00,- (dua miliar tuga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu ribu rupiah) dan hanya CV. Putra Ronggolawe saja yang mengajukan penawaran dari 21 (dua puluh satu) calon Penyedia yang mendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp2.262.580.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melalui berbagai rangkaian proses lelang maka berdasarkan Keputusan Pokja 10 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2018 Kota Tanjungbalai Nomor 07/POKJA 10-3/PBJ/PUPR/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940 PT. Citra Mulia Perkasa Abadi ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940.
  • Bahwa setelah melalui berbagai rangkain proses lelang maka berdasarkan Keputusan Pokja 10 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Tahun Angaran 2018 Kota Tanjungbalai Nomor 07/POKJA 10-1/PBJ/PUPR/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830 PT. Fella Ufaira ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830.
  • Bahwa setelah melalui berbagai rangkaian proses lelang maka berdasarkan Keputusan Pokja 02 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2018 Kota Tanjungbalai Nomor 08/POKJA 02-2/PBJ/PUPR/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 CV. Putra Ronggolawe ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330.
  • Bahwa setelah PT. Citra Mulia Perkasa Abadi ditetapkan sebagai pemenang Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, PT. Fella Ufaira ditetapkan sebagai pemenang Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830, dan CV. Putra Ronggolawe ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330, saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa dan menandatangani masing-masing kontrak Penyedia di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai.
  • Bahwa setelah masing-masing kontrak Penyedia ditandatangani oleh saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pada saat itu saksi Dahman Sirait bertemu dan mengatakan kepada Terdakwa Robby Messa Nura “saya mempunyai pekerjaan hotmix di Tanjungbalai, bisa gak hutang bang untuk membantu hotmix itu,” jawab Terdakwa Robby Messa Nura “bisa, tapi kau yang jamin ya,” kemudian di jawab saksi Dahman Sirait “ok”, selanjutnya sekitar bulan September 2018 saksi Dahman Sirait kembali menjumpai Terdakwa Robby Messa Nura dengan turut membawa saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ, pada pertemuan tersebut saksi Dahman Sirait bersama saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ serta Terdakwa Robby Messa Nura bersepakat bahwa pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 akan dikerjakan oleh Terdakwa Robby Messa Nura melalui PT. Bangun Karya Sembilan Satu dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Robby Messa Nura yang akan mendahulukan segala biaya pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal dan Mobilisasi Peralatan ke PT. Bangun Karya Sembilan Satu dengan jaminan diri saksi Dahman Sirait.
  • Bahwa penyerahan Uraian Pekerjaan Perkerasan Aspal dan Mobilisasi kepada Terdakwa Robby Messa Nura pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 dilakukan dengan cara pada awal bulan Agustus 2018 saksi Dahman Sirait bersama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ dan Terdakwa Robby Messa Nura bertemu di sebuah kafe di Kota Kisaran dengan maksud meminta Terdakwa Robby Messa Nura melalui PT. Bangun Karya Sembilan Satu untuk menyediakan bahan material hotmix (Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair, Lapis Perekat - Aspal Cair, Laston Lapis Aus (AC–WC), Laston Lapis Antara (AC–BC) dan Bahan Anti Pengelupasan) sekaligus melaksanakan pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal (penghamparan), mobilisasi dan demobilisasi pada pekerjaan:
  1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940 dengan Penyedia saksi Anwar Dedek Silitonga bersama dengan saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi.
  2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830 dengan Penyedia saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira.
  3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 dengan Penyedia saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe.  
  • Bahwa saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira dalam Dokumen Penawarannya meminta dukungan material aspal dan alat pada PT. Karya Murni Perkasa dimana Surat Dukungan dari PT. Karya Murni Perkasa tersebut sudah diupload ke aplikasi SPSE pada saat proses lelang, akan tetapi pada pelaksanaannya saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira tidak menggunakan perusahaan pendukung PT. Karya Murni Perkasa tersebut melainkan menggunakan perusahaan lain atas perantaraan Terdakwa Robby Messa Nura yaitu PT. Bangun Karya Sembilan Satu bahkan PT. Bangun Karya Sembilan Satu bukan hanya menyediakan bahan material aspal dan alat tetapi juga mengerjakan pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal secara menyeluruh.
  • Bahwa saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe dalam Dokumen Penawarannya meminta dukungan material aspal dan alat pada PT. Mitra Engineering Grup dimana Surat Dukungan dari PT. Mitra Engineering Grup tersebut sudah diupload ke aplikasi SPSE pada saat proses lelang, akan tetapi pada pelaksanaannya saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe tidak menggunakan perusahaan pendukung PT. Mitra Engineering Grup tersebut melainkan menggunakan perusahaan lain atas perantaraan Terdakwa Robby Messa Nura yaitu PT. Bangun Karya Sembilan Satu bahkan PT. Bangun Karya Sembilan Satu bukan hanya menyediakan bahan material aspal dan alat tetapi juga mengerjakan pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal secara menyeluruh.
  • Bahwa saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi yang bertindak selaku Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira yang bertindak selaku Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara 7+940 - STA 9+830, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ yang bertindak selaku Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 tidak ada melaksanakan seluruh uraian pekerjaan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330, dimana pekerjaan tersebut diserahkan saksi Dahman Sirait bersama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan kepada Terdakwa Robby Messa Nura.
  • Bahwa Uraian Pekerjaan Drainase, Struktur, Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 diserahkan oleh saksi Dahman Sirait bersama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk sedangkan Uraian Pekerjaan Umum Mobilisasi dan Perkerasan Aspal yang merupakan pekerjaan utama pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 juga turut diserahkan oleh saksi Dahman Sirait bersama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ kepada Terdakwa Robby Messa Nura.
  • Bahwa pada pelaksanaan Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira, dan saksi Ericson Mangara Sitorus selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe tidak mempekerjakan Personal Inti sebagaimana yang termuat di dalam masing-masing dokumen kontrak dan pada saat proses pelelangan saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira, saksi Ericson Mangara Sitorus selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe dan saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk memperoleh Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) dari masing-masing Personal Inti untuk dimasukkan dalam Dokumen Penawaran dengan cara membayar.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 Konsultan Pengawas hanya mengawasi Uraian Pekerjaan Perkerasan Aspal sedangkan uraian pekerjaan lainnya seperti Mobilisasi, Drainase, Struktur dan Pengembalian Kondisi serta Pekerjaan Minor, Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan pengawasan. Pihak Konsultan Pengawas yang hadir dilapangan hanya saudara Sihendro Simamora sedangkan saudara Mhd. Sapran Lubis, S.T selaku Direktur CV. Tiga Dimensi Consultant, saudara Harry Fernando Silitonga, S.T, saudara Bambang Irmansyah, S.T dan saudara Ilham selaku Personil Inti lainnya dari CV. Tiga Dimensi tidak pernah hadir di lapangan.
  • Bahwa kegiatan supervisi yang dilakukan CV. Tiga Dimensi Consultant tidak dimulai pada tanggal SPMK yaitu pada tanggal 31 Mei 2018, namun dimulai pada awal bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan September 2018, kegiatan supervisi yang dilakukan saudara Sihendro Surianto Simamora pun tidak berdasarkan metodologi pengawasan jalan sebagaimana dalam dokumen kontrak pada Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 050/002/SPK/RPJJ-PUPR/APBD/2018 tanggal 31 Mei 2018, sehingga metode supervisi yang dilakukan oleh saudara Sihendro Simamora hanya dengan memberi himbauan kepada Penyedia dan saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen agar Penyedia menyediakan Shop Drawing, Job Mix Desain/Job Mix Formula, dan segera melakukan pengujian laboratorium, akan tetapi pihak Penyedia tidak pernah membuat Shop Drawing dan tidak pernah memberikan Job Mix Desain/Job Mix Formula kepada saudara Sihendro Surianto Simamora dan Direksi Pekerja lainnya untuk disetujui dilakukan pekerjaan penghamparan aspal, namun pekerjaan penghamparan aspal tetap dilakukan tanpa ada peneguran dari saudara Sihendro Surianto Simamora dan isi laporan yang dibuat oleh CV. Tiga Dimensi Consultant (Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir dan CD Laporan) yang ditandatangani oleh saudara Sihendro Surianto Simamora selaku Site Engineer adalah salinan (copy paste) dari pekerjaan di daerah lain (Kabupaten Asahan).
  • Bahwa Pengalihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan Terdakwa Robby Messa Nura masing-masing selaku yang menerima pengalihan pekerjaan dari saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Dahman Sirait, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ diketahui oleh saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan (Konsultan Pengawas). Hal tersebut juga diketahui oleh saksi Basuki Rakhmad Daulay selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Ucok Syahputra Sani, saudara Edi Syahputra, saksi M. Erwin Syahputra R.A Hasibuan, saksi Said Alfan dan saksi Idham Nasution selaku Staf Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
  • Bahwa saksi Basuki Rakhmad Daulay selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Ucok Syahputra Sani, saudara Edi Syahputra, saksi M. Erwin Syahputra R.A Hasibuan, saksi Said Alfan dan saksi Idham Nasution selaku Staf Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 sudah melaporkan terkait pengalihan pekerjaan tersebut kepada saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen, akan tetapi saudara Alm. Mulkan, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen tetap memerintahkan saksi Basuki Rakhmad Daulay selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Ucok Syahputra Sani, saudara Edi Syahputra, saksi M. Erwin Syahputra R.A Hasibuan, saksi Said Alfan dan saksi Idham Nasution selaku Staf Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 agar melanjutkan pekerjaan tersebut dan agar tidak mempersulit pekerjaan saksi Endang Hasmi, saksi Anwar Dedek Silitonga, saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ, saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk, dan Terdakwa Robby Messa Nura.
  • Bahwa berdasarkan Spesifikasi Teknis Kontrak, paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia harus menyerahkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan usulan JMD (Job Mix Design) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan, dan rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran yaitu:
  1. Sumber-sumber agregat.
  2. Ukuran nominal minimum partikel.
  3. Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
  4. Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan.
  5. Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
  6. Rentang temperature pencampuran aspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).

Penyedia juga harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria sebagaimana dalam spesifikasi kontrak. Dalam tujuh hari setelah JMD (Job Mix Design) diterima, Direksi Pekerjaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis dan Konsultan Pengawas) harus:

  1. Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi spesifikasi dan mengijinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan penghamparan percobaan.
  2. Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi spesifikasi.

Percobaan campuran di instalasi pencampur aspal Asphalt Mixing Plant (AMP) dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan JMD (Job Mix Design) dapat disetujui menjadi JMF (Job Mix Formula).

  • Bahwa dari ketentuan tersebut, saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830, saksi Ericson Mangara Sitorus Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 maupun saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan Terdakwa Robby Messa Nura masing-masing selaku yang menerima pengalihan pekerjaan dari Penyedia, tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan mekanisme atau metode pelaksanaan sebagaimana dalam spesifikasi kontrak yaitu seluruh catatan pengujian pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 yaitu JMD (Job Mix Design) - JMF (Job Mix Formula), uji trial, data dan grafik percobaan campuran laboratorium, segala dokumen pengujian pengendalian mutu campuran beraspal, pengujian kuat beton dan pengujian penimbangan baja tulangan tidak pernah diberikan Penyedia maupun yang menerima pengalihan pekerjaan dari Penyedia kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak dan Direksi Pekerjaan juga tidak pernah melakukan peneguran kepada Penyedia dan yang menerima pengalihan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metode pelaksanaan sebagaimana dalam spesifikasi kontrak sehingga dengan perbuatan yang dilakukan Penyedia, Penerima Pengalihan Pekerjaan bersama Direksi Pekerjaan tersebut ditemukan kekurangan volume dan kualitas sebagaimana dalam laporan dari Ahli Konstruksi Drs. Ir. Tamson Simarmata, M.T.
  • Bahwa beberapa bahan material Uraian Pekerjaan Perkerasan Aspal yang ada pada dokumen kontrak adalah Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair dan Lapis Perekat - Aspal Cair, akan tetapi Terdakwa Robby Messa Nura selaku yang menerima pengalihan Uraian Pekerjaan Perkerasan Aspal dari Penyedia tidak menggunakan Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair dan Lapis Perekat - Aspal Cair dalam melaksanakan pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal akan tetapi menggunakan bahan material Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi dan Lapis Perekat - Aspal Emulsi.
  • Bahwa pada pelaksanaan Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira, dan saksi Ericson Mangara Sitorus selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe melaksanakan pekerjaan tanpa adanya shop drawing dan asbuilt drawing dan sampai akhir pekerjaan dokumen terkait shop drawing dan asbuilt drawing tidak pernah dapat ditunjukkan atau diserahkan saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira, dan saksi Ericson Mangara Sitorus selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe kepada Direksi Pekerjaan. 
  • Bahwa berdasarkan Spesifikasi Teknis Kontrak seluruh catatan pengujian pengendalian mutu campuran beraspal harus disimpan Penyedia dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas, Staf Teknis dan Konsultan Pengawas) akan tetapi saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira, dan saksi Ericson Mangara Sitorus selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe tidak pernah menyimpan catatan-catatan tersebut, dan seluruh catatan pengujian yaitu JMD (Job Mix Design) - JMF (Job Mix Formula), uji trial, data dan grafik percobaan campuran laboratorium, segala dokumen pengujian pengendalian mutu campuran beraspal, pengujian kuat beton dan pengujian penimbangan baja tulangan tidak pernah disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan juga tidak pernah meminta Penyedia untuk memberikan catatan-catatan pengujian tersebut untuk dilihat dan disetujui apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak padahal seluruh catatan-catatan pengujian tersebut merupakan dasar dari pengukuran pembayaran, akan tetapi walaupun dokumen-dokumen pencatatan tersebut tidak ada, Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Staf Teknis Dinas PUPR Kota Tanjungbalai tetap menerima hasil pekerjaan dari Penyedia.
  • Bahwa saksi Lindawaty berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 900/57/K/2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 900/01/K/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penghunjukan dan Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 bertindak selaku Bendahara Pengeluaran telah melakukan pembayaran 100% kepada Penyedia dengan rincian sebagai berikut:
              1. Total uang yang dibayarkan kepada PT. Citra Mulia Perkasa Abadi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp2.913.666.510,00,- dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pencairan Pembayaran Termin Uang Muka 20?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0106/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp582.733.302,00,-   
    2. Pencairan Pembayaran Termin 100% - Uang Muka 20% - Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0400/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp2.185.249.882,00,-
    3. Pencairan Pembayaran Termin Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0401/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp145.683.326,00,-
  1. Total uang yang dibayarkan kepada PT. Fella Ufaira untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp7.346.114.746,00,- dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pencairan Pembayaran Termin Uang Muka 20?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0104/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp1.469.222.949,00,-
    2. Pencairan Pembayaran Termin 70% - Uang Muka 20% - Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0203/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp3.856.710.242,00,-
    3. Pencairan Pembayaran Termin 100% - 70% = 30% - Uang Muka 20% - Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0398/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp1.652.875.817,00,-
    4. Pencairan Pembayaran Termin Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 116/SPD/PUPR/2018 tanggal 26 November 2018 sebesar Rp367.305.738,00,-
              1. Total uang yang dibayarkan kepada CV. Putra Ronggolawe untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 sebelum dipotong pajak yaitu sebesar Rp2.015.02437,00,- dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pencairan Pembayaran Termin Uang Muka 30?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0105/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp604.507.031,00,-
    2. Pencairan Pembayaran Termin 85% - Uang Muka 30% - Retensi 5%  berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0204/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp1.113.300.448,00,-
    3. Pencairan Pembayaran Termin 100% - 85% - Uang Muka 30% - Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0396/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp196.464.786,00,-
    4. Pencairan Pembayaran Termin Retensi 5?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0397/PUPR/SP2D-LS/2018 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp100.751.172,00,-
  • Bahwa dengan diterimanya Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 serta telah 100% (seratus persen) dibayarkan seluruh biaya atas pekerjaan tersebut ke rekening PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, PT. Fella Ufaira, dan CV. Putra Ronggolawe padahal saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830, dan saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut dan seluruh uraian pekerjaan dialihkan kepada saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan Terdakwa Robby Messa Nura dan pelaksanaan pekerjaan pun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk-Bentuk Penyimpangan dan Kekurangan Volume Pelaksanaan di Lapangan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 yang telah disusun dan ditandatangani Ahli Konstruksi Drs. Ir. Tamson Simarmata, M.T, bahkan pengalihan pekerjaan tersebut diketahui oleh Direksi Pekerjaan, sehingga pembayaran kepada saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830, dan saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan total setelah di potong pajak sebesar Rp12.274.804.693,00,- (dua belas miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) adalah perbuatan saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait, saksi Endang Hasmi, dan saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ yang telah memperkaya diri sendiri maupun memperkaya saudara Alm. Ismuha Ardiansyah Alias Maduk dan Terdakwa Robby Messa Nura.
  • Bahwa Terdakwa Robby Messa Nura telah menerima pembayaran pembelian aspal dari saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940 dan saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830 yang dibayarkan secara transfer ke rekening Terdakwa Robby Messa Nura dengan Nomor 260-0204-888888-8 pada PT. Bank Sumut Cabang Kisaran melalui perantaraan saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 sebesar Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap pada tanggal dan jumlah uang sebagai berikut:
  1. Bukti Setoran (Proof of Payment) tanggal 06 September 2018 senilai Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) Penyetor oleh Econ ke Nomor Rekening : 260-0204-888888-8 atas nama pemilik rekening Robby Messa Nura dengan keterangan Panjar Pembelian Material Hotmix Jalan (Jalan Lingkar).
  2. Bukti Setoran (Proof of Payment) tanggal 11 Oktober 2018 senilai Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) Penyetor oleh Econ ke Nomor Rekening : 260-0204-888888-8 atas nama pemilik rekening Robby Messa Nura dengan keterangan Cicilan Pembelian Material Hotmix Jalan Lingkar.
  3. Bukti Setoran (Proof of Payment) tanggal 11 Oktober 2018 senilai Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) Penyetor oleh Econ ke Nomor Rekening : 260-0204-888888-8 atas nama pemilik rekening Robby Messa Nura dengan keterangan Cicilan Pembelian Material Hotmix Jalan Lingkar.
  4. Bukti Setoran (Proof of Payment) tanggal 30 November 2018 senilai Rp350.000.000,00,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Penyetor oleh Econ ke Nomor Rekening : 260-0204-888888-8 atas nama pemilik rekening Robby Messa Nura dengan keterangan Cicilan Pembelian Material Hotmix Jalan Lingkar.
  5. Bukti Setoran (Proof of Payment) tanggal 30 November 2018 senilai Rp900.000.000,00,- (sembilan ratus juta rupiah) Penyetor oleh Econ ke Nomor Rekening : 260-0204-888888-8 atas nama pemilik rekening Robby Messa Nura dengan keterangan Cicilan Pembelian Material Hotmix Jalan Lingkar.
  • Bahwa Terdakwa Robby Messa Nura selain menerima pembayaran dari metode transfer juga telah menerima pembayaran dari saksi Anwar Dedek Silitonga bersama saksi Dahman Sirait selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 - STA 7+940, saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 - STA 9+830, dan saksi Ericson Mangara Sitorus, A. Md Alias Econ selaku Wakil Direktur CV. Putra Ronggolawe Penyedia Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan metode pembayaran secara langsung (cash) yang pembayaran tersebut dilakukan dan diterima beberapa kali oleh Terdakwa Robby Messa Nura di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 010/BKSS/I/2018 tanggal 21 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Bangun Karya Sembilan Satu menerangkan bahwa Terdakwa Robby Messa Nura hanya bertugas untuk memasarkan produk aspal dari PT. Bangun Karya Sembilan Satu dan tidak berhak menerima pembayaran dari pihak manapun karena pembayaran harus dilakukan secara langsung (cash) kepada PT. Bangun Karya Sembilan Satu, namun senyatanya Terdakwa Robby Messa Nura mengambil alih kewenangan PT. Bangun Karya Sembilan Satu terkait pembayaran yang dilakukan secara langsung maupun secara transfer ke rekening Terdakwa Robby Messa Nura sendiri.     
  • Bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Bangun Karya Sembilan Satu Terdakwa Robby Messa Nura bukanlah merupakan salah satu organ struktur organisasi yang terdaftar PT. Bangun Karya Sembilan Satu sehingga secara struktur organisasi Terdakwa Robby Messa Nura tidak memiliki hak untuk menerima pembayaran yang dilakukan secara langsung maupun secara transfer ke rekening Terdakwa Robby Messa Nura dari pihak manapun.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 050/003/SPP/RPJJ-PUPR/APBD/2018 tanggal 25 Mei 2018 Sub Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, Penyedia PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 050/005/SPP/RPJJ-PUPR/APBD/2018 tanggal 31 Mei 2018 Sub Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830, PT. Fella Ufaira yang terdaftar sebagai perusahaan pendukung penyuplai aspal adalah PT. Karya Murni Perkasa sedangkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 050/004/SPP/RPJJ-PUPR/APBD 2018 tanggal 25 Mei 2018 Sub Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330, Penyedia CV. Putra Ronggolawe yang terdaftar sebagai perusahaan pendukung penyuplai aspal adalah PT. Mitra Engineering Grup sehingga dalam hal ini PT. Bangun Karya Sembilan Satu bukanlah perusahaan pendukung penyuplai aspal yang tertera dalam seluruh kontrak, sehingga Terdakwa Robby Messa Nura selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu tidak berhak menyediakan atau menyuplai aspal ke dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330.
  • Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa Robby Messa Nura selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diuraikan di atas bertentangan dengan:
        1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
        2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
    1. Pasal 5 yang menyatakan pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
    2. Pasal 6 yang menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
Pihak Dipublikasikan Ya