Petitum |
Tentang Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Mengadili:
- Menyakan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak Tanggal 26 April 2024.
- Menghukum tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus uang Kompensasi ataupun pesangon dari masing-masing Penggugat dengan perincian Sebagai Berikut:
- UangPesangon Abdul Wahid:
- Uang pesangon 1 X 9 X Rp. 3.346.454 = Rp.30.118.086
- Uang Jasa 3 X Rp. 3.346.454 ?Rp.10.039.362
- Uang Pergantian hak 15% x Rp. 70.275.534 = Rp.10.541.330
- Total = Rp. 50.698.838
- Upah Proses:
- 6 bulan X Rp. 3.346.454 ?Rp. 20.078.724
- Total keseluruhan ? Rp. 70.777.562
- Uang Pesangon Erisanto Sijabat:
- Uang pesangon 1 X 9 X Rp. 3.346.454 = Rp.30.118.086
- Uang Jasa 3 X Rp. 3.346.454 ?Rp.10.039.362
- Uang Pergantian hak 15% x Rp. 70.275.534 = Rp.10.541.330
- Total = Rp. 50.698.838
- Upah Proses:
- 6 bulan X Rp. 3.346.454 ?Rp. 20.078.724
- Total keseluruhan ? Rp. 70.777.562
- Memberikan Putusan sela sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004 pasal 96 ayat 1 sampai 4.
- Menyatakan sah putusan dalam perkara a quo agar di laksanakan dan di jalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesarRp. 300.000/hari, jika lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap hingga putusan ini di jalankan oleh tergugat.
- Menyatakan sita jaminan terhadap barang/benda dari Tergugat sebagai jaminan putusan.
Demikianlah Prihal ini kami sampaikan , dan apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Medan, di mana dalam hal menangani perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kaum buruh yang sejahtera. |