Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT WAHANA JAYA PRIMA;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
P.M Pandapotan Simanjuntak, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-410 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 beralamat Kantor di Jalan Damai Indah Town House Nomor 5, Titi Kuning, Medan Johor, Kota Medan 20146.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU |