Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG
|
|
P-29
|
”Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDS - 13 /L.2.14.4/Ft.1/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
YUSRON FAUZI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun / 28 Desember 1969
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Jengki Gg. Almusawar, RT/RW.015/002, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
|
Karyawan BUMN
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma II
|
NIK
|
:
|
1305022812690001
|
- PENAHANAN :
Oleh Penyidik
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 ;
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 ;
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024.
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa YUSRON FAUZI selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/08/2018/0434 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05.02/00/09/2018/0464 tanggal 12 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan periode sejak 12 September 2018 sampai dengan 08 Januari 2020, saksi AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Inftastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No : KEP.03.05/00/09/2017/0498 tanggal 4 September 2018, saksi RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, saksi JHON CANDRA, ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama) , masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :
- Terdakwa membuat dan menetapkan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/OE (Owner Estimate) pada pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu Deliserdang pada PT. Angkasa Pura II dengan tidak menggunakan harga satuan berdasarkan Pedoman Standarisasi Harga Satuan Upah, Material dan Peralatan sesuai dengan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2019, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 Beserta Perubahannya Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dan mengakibatkan keborosan dan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019;
- Terdakwa membuat dan menandatangani Justifikasi Teknis Pekerjaan Pengembangan Railink Tahun 2019 di Bandara Kualanamu Deliserdang yang dilakukan Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo dan ditemukan Mark Up yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penyusunan harganya dengan tidak mempedomani Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) ;
- Terdakwa tidak melakukan Rapat Show Case Meeting (SCM) terkait dengan Keterlambatan Pekerjaan Pengembangan Railink pada Bandara Kuala Namu Deli Serdang ;
- Terdakwa tidak melaksanakan intruksi pusat terkait covid-19 untuk memberhentikan sementara waktu dan menunda pembayaran pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kuala Namu Deliserdang ;
- Terdakwa membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin I, II, III, dan IV, Berita Acara Evaluasi Teknis I, II, III dan IV, Berita Acara Evaluasi Penyelesaian Harga Satuan
- Terdakwa tidak membuat Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan 100% namun menyetujui dengan melampirkan Berita Acara Final Quantity Nomor : BAC.14.10/05/08/2012/1296 tanggal 02 Agustus 20212021 dengan prestasi phisik sebesar 98,5763% (sembilan puluh delapan koma lima tujuh enam tiga persen) yang semestinya masih ada temuan yang harus diperbaiki dengan nilai sebesar Rp 558.617.738,41,- (lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma empat puluh satu rupiah).
- Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara serah terima pekerjaan Tahap I (pertama) tanpa ada Berita Acara Pekerjaan 100?n lewat waktu addendum ke 4 (empat) terakhir tanggal 31 Juli 2021
- Terdakwa tidak mengenakan Denda keterlambatan pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu Deli Serdang.
- Terdakwa tidak merekomendasi untuk memberikan Surat Peringatan Terakhir dan pemutusan kontrak PT. Angkasa Pura Propertindo padahal sudah dilakukan waktu sebanyak 4 (empat) kali yaitu Addendum I Diberikan waktu selama 30 (tiga) puluh hari, Addendum II Diberikan tambahan waktu 50 hari, addendum III Diberikan waktu tambahan 187 hari dan diberikan tambahan waktu selama 213 hari.
- Terdakwa tidak memeriksa dan mengawasi perubahan Personil Inti dan Tenaga Ahli PT. Angkasa Pura Propertindo yang mengakibatkan perkerjaan utama di Sub/kontraktor dengan pihak ketiga.
- Terdakwa menyetujui perubahan perubahan pekerjaan tambah kurang/Contract Change Order (CCO) pekerjaan Kanopy Shelter Type II terkait perubahan Pipa Ø16” (Ø406.4 mm x 15.88 mm) yang semula merk Spindo diganti menjadi menjadi besi Import China merk BAOLAI Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 21,44 mm).
- Terdakwa tidak memeriksa kebenaran dari Surat dari PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk (SPINDO) tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Lita Hudianto kepada ibu Kiki Widya CV. Bangun Restu Bersama yang isi surat tersebut menyatakan untuk Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 15.88 mm) merk Spindo sedang kosong dan termasuk kategori Spesial Order (minimal order 100 ton) estimasi produksi 2 bulan, dan surat tersebut dijadikan dasar CCO dari PT. angksa Pura Propertindo.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :
- Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perusahaan wajib dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
- efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
- efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa, termasuk syarat teknis administrasi Pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia, sifatnya terbuka bagi Penyedia yang berminat;
- adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia yang memenuhi syarat;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
- Justifikasi Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Kontrak Kerja Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dalam aspek legalnya yang disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, Terdakwa Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure tidak masuk kategori dari Penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf b angka 1 huruf I (hal 48 dan 49)
- Kriteria Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
- Penunjukan Langsung Darurat (Emergency)
Penunjukan Langsung Darurat (Emergency) yaitu pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus segera dilakukan, yang dapat dinyatakan dalam bentuk surat oleh Direktur Teknis Terkait dikantor Pusat dan Kantor Divisi, Executive General Manager / Executive General Manager di Kantor Cabang Utama Bandar Udara International Soekarna – Hatta, serta Executive General Manager di Kantor Cabang lainnya dengan nilai sesuai Batasan kewenangannnya.
-
-
- Barang/Jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama Perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); atau
- Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis Perusahaan; atau
- Penanganan bencana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang penanggulangan bencana; atau
- Penanganan darurat akibat kebararan; atau
- Perbaikan/pemeliharaan/perubahan aset-aset Perusahaan yang bersifat mendesak karena memiliki risiko reputasi Perusahaan sehingga berdampak terhadap pendapatan Perusahaan; atau
- Berkaitan dengan kebutuhan operasional yang sangat mendesak yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan penerbangan, atau kenyamanan penumpang pesawat udara; atau
- Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
- Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi; atau
- Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM); atau
- Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan justifikasi yang jelas dari Unit Teknis dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan Persetujuan Pejabat yang berwenang; atau
- Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); atau
- Pengadaan Barang/Jasa spesifik berdasarkan Justifikasi dari Unit Teknis yaitu Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh:
- 1 (satu) Penyedia karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
- Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat digantikan oleh produk lain atau tidak kompatibel; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); atau
- Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan; atau
- Barang/Jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
- Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, sepanjang Barang/Jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, dan sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan; atau
- Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan; atau
- Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh:
- Perguruan Tinggi Negeri termasuk badan usaha yang berada di bawahnya; atau
- Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi A, termasuk badan usaha yang berada di bawahnya dengan persetujuan Direksi; atau
- Lembaga / Badan usaha yang berada dibawah kementrian/non kementrian/pemerintah; atau
- Pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehubungan dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya; atau
- Pekerjaan tambahan yang merupakan satu kesatuan dengan proyek yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut, dapat dilakukan sebagai berikut:
- Nilai pekerjaan tambahan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
- Nilai pekerjaan tambahan tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak, dalam hal sisa anggaran dari proyek tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
- Dalam hal anggaran untuk Kontrak tersebut tersedia pada tahun berjalan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi Accounting & Budgeting; atau
- Setelah Pengadaan Barang/Jasa diumumkan di website Perusahaan, hanya tersedia 1 (satu) peserta yang terdaftar di Vendor Management System (VMS); atau
- Pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dilakukan dengan Penunjukan Langsung antara lain Pengadan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum, Notaris, Sewa/beli kendaraan bermotor, rumah, obat-obatan, pengamanan, diklat, bangunan & Fasilitas/perbaikan fasilitas untuk perkantoran, rumah dians dan rumah peristirahatan, fotokopi, event Organizer (EO), medical Check Up, jasa konsultan yang secarap spesifik hanya dimiliki konsultan tertentu (khusus), desain interior area komersial, konsultan/tenaga riset komersial, publikasi, outsourcing tenaga kerja, konsultan pemastian, monitoring & Evaluasi kualitas/perfomansi pelayanan dan fasilitas, serta audit pelayanan & fasilitas bandar udara; atau
- Pengadaan Barang/Jasa berulang (repeat order) untuk Pengadaan Barang/Jasa rutin sepanjang Harga Satuan sama atau Harga Satuan lebih rendah dengan kualitas yang sama atau sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa; atau Harga Satuan dapat disesuaikan jika terjadi kenaikan Harga Satuan seperti kenaikan UMR dan/atau BBM;atau
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi perorangan; atau
- Pengadaan Jasa untuk program pendidikan S1 (Sarjana), S2 (Pasca Sarjana) dan S3 (Doktor) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
- Pengadaan Jasa rekruitmen pegawai yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia yang merupakan agen tunggal/distributor tunggal serta satu-satunya yang dapat memasok Barang/Jasa tersebut; atau
- Apabila terjadi pembatalan/pengakhiran/pemutusan Kontrak/SPK; atau
- Telah dilakukan 2 (dua) kali Pelelangan atau pemilihan langsung namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan, atau tidak ada peserta yang mengikuti Pelelangan atau pemilihan langsung tersebut.
- Audit/rating/survey kualitas bandara udara oleh Lembaga international di bidang tersebut;atau
- Pengadaan barang/jasa terkait rumah sakit untuk pelayanan Kesehatan, dan yang sejenisnya;atau
- Pekerjaan yang merupakan penugasan dan pemerintah kepada BUMN untuk perencana konstruksi atau pelaksana konstruksi, hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN dengan syarat :
- Untuk perencana konstruksi dan pengawas konstruksi;
- Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
- Tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usah orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga ; atau
- Penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi
- Untuk pelaksana konstruksi;
- Peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
- Tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan haus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
aa) Pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN untuk pekerjaan jasa terintegrasi
- Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung
- Unit Teknis harus membuat Justifikasi yang memuat alasan Penunjukan Langsung. Justifikasi dimaksud harus ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis dan Kepala Unit Teknis yang paling sedikit memuat:
- aspek administrasi;
- aspek legalitas;
- aspek teknis operasional.
- Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis Pengadaan Barang/Jasa.
- Dalam hal dianggap perlu, Unit Teknis melakukan penjelasan kepada jajaran Direksi untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Berdasarkan penawaran tertulis yang diajukan oleh Penyedia, pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi, klarifikasi, negosiasi dan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia, apabila terdapat kekurangan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan, dapat diusulkan saat klarifikasi.
- Apabila diperlukan dapat dilaksanakan penjelasan umum (aanwijzing) pada waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Umum yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan
- Penetapan pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
- Kontrak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
- Semua Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Unit Pengadaan, kecuali untuk Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan lain dalam Peraturan ini dilaksanakan oleh Unit Teknis atau Tim khusus (joint procurement)/Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Direksi.
- Penunjukan Langsung Penyedia yang dapat dilakukan oleh Unit Teknis terkait adalah sebagai berikut:
- penunjukan langsung darurat (emergency);
- Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM);
- event organizer (EO);
- konsultan hukum/jasa pengacara;
- pengamanan untuk keadaan tertentu;
- desain komunikasi;
- desain publikasi;
- desain turunan branding/logo;
- penjamin emisi (underwriter);
- wali amanat (trustee);
- lembaga pemeringkat (rating agency);
- custodian.
a) Penunjukan Langsung Darurat (emergency) dengan pengaturan sebagai berikut:
- Unit Pemakai (End User) mengajukan laporan kepada Unit Teknis tentang adanya kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa darurat;
- Unit Teknis meminta persetujuan kepada Pejabat Yang Berwenang menyangkut ketersediaan anggaran dalam rangka penanganan darurat. Dalam hal emergency terjadi di luar jam kerja maka permohonan persetujuan kepada dan persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang dapat dilakukan dalam bentuk in formal mendahului persetujuan formal/tertulis yang harus segera dikeluarkan;
- Setelah mendapat persetujuan Pejabat Yang Berwenang, Unit Teknis segera menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di VMS;
- Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak ada di VMS, maka dapat menunjuk Penyedia Barang/Jasa di luar VMS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyedia yang ditunjuk memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dinilai mampu untuk melaksanakan Pengadaan emergency;
- Diupayakan menunjuk Penyedia yang sedang melakukan pekerjaan sejenis atau di lokasi terdekat;
- Dalam melakukan penunjukan Penyedia, sedapat mungkin memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas.
- Dalam hal tidak terdapat atau tidak dimungkinkan adanya Penyedia yang dapat melaksanakan penanganan darurat, Unit Teknis dapat membeli langsung Barang kepada Penyedia atau mengerjakan secara swakelola, dengan mengajukan uang muka pembayaran yang harus segera dipertanggungjawabkan;
- Pelaksanaan Penunjukan Langsung Darurat yang dilaksanakan melalui
Penyedia dilakukan sebagai berikut:
- Unit Teknis, Unit Pengadaan dan Penyedia yang ditunjuk melakukan opname pekerjaan. Ketiga pihak menyepakati rincian pekerjaan yang dituangkan dalam daftar kuantitas.
- Berdasarkan kesepakatan tersebut pada huruf (a), Pimpinan Unit
Teknis menerbitkan SPMK dan selanjutnya:
-
-
- Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis dan HPS untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan;
- Unit Pengadaan menyiapkan Dokumen Pengadaan, termasuk jadwal Penunjukan Langsung;
- Penyedia menyiapkan Dokumen Penawaran untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan.
- Unit Pengadaan melakukan klarifikasi, evaluasi dan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan;
- Berdasarkan berita acara tersebut, Pejabat Yang Berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan dan apabila penyedia dimaksud belum terdaftar di VMS harus segera melakukan registrasi pada VMS;
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja.
- Kepala Unit Teknis diwajibkan segera melaporkan Pengadaan Barang/Jasa emergency selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa emergency, kepada Direksi/Senior General Manager/General Manager.
b) Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
-
- Penyedia (dapat perseorangan yang memiliki reputasi dan/atau pengalaman di bidangnya) diusulkan oleh Unit Teknis untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang;
- Penilaian atas desain/konsep/mock-up yang ditawarkan peserta dilakukan oleh Unit Teknis/Tim Juri penilai yang ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan;
- Proses Penunjukan Langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Penyedia Barang/Jasa harus melakukan registrasi pada VMS;
- Unit Pengadaan menggunakan Kerangka Acuan Kerja (KAK/Term of Reference) yang dibuat oleh Unit Teknis yang sudah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis dan Kepala Unit Teknis;
- Unit Pengadaan mengundang calon Penyedia untuk menyampaikan penjelasan tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud;
- Unit Pengadaan menerima proposal/penawaran yang disampaikan oleh calon Penyedia
- Calon Penyedia dapat diminta menyampaikan replika atau contoh Barang;
- Unit Pengadaan/Tim Juri melakukan klarifikasi teknis serta klarifikasi dan negosiasi harga;
- Unit Pengadaan mengusulkan penetapan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Yang Berwenang;
- Dalam hal tertentu Pejabat Yang Berwenang dapat meminta Unit Pengadaan untuk melakukan negosiasi harga ulang;
- Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menyetujui usulan Penetapan Penyedia Barang/Jasa, maka dikeluarkan surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan.
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, Unit Pengadaan membuat surat pemberitahuan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan;
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja
|