Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pelelangan yang tidak sesuai dengan prosedur.
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban penggugat dengan sisa kewajiban Rp, 600.000.000,- yang akan penggugat bayar kepada tergugat dengan cicilan Rp, 5.000.000,- / bulan hingga lunas.
- Mengabulkan Permohonan Sita Penjagaan terhadap objek jaminan hak tanggungan rumah penggugat yang terletak di Jalan Penyabungan nomor 16, kelurahan timbang galung, kecamatan siantar barat, kota pematang siantar berdasarkan SHM No. 444 an Orient Balbir Samuel.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|