Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Mdn JOHNNY PANGARIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHNNY PANGARIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa perkawinan secara agama Kristen di Huria Kristen Batak Protestan pada tanggal 8 Pebruari 1994 antara JOHNNY PANGARIBUAN dengan BUJUR MENANTI SIANIPAR sesuai dengan  Surat Keterangan Kawin No: 01/DIV/R VI/H 3/II/1994 yang dikeluarkan oleh Pdt. E. Simanjuntak, SMTH pada tanggal 8 Pebruari 1994; adalah sah menurut Hukum;
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan antara JOHNNY PANGARIBUAN dengan BUJUR SIANIPAR secara agama Kristen di Huria Kristen Batak Protestan pada tanggal 8 Pebruari 1994 antara JOHNNY PANGARIBUAN dengan BUJUR MENANTI SIANIPAR sesuai dengan  Surat Keterangan Kawin No: 01/DIV/R VI/H 3/II/1994 yang dikeluarkan oleh Pdt. E. Simanjuntak, SMTH pada tanggal 8 Pebruari 1994;
  • Membebankan biaya permohonan kepada  Pemohon ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak