Petitum |
--------------- M E N G A D I L I ---------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat telah bekerja di PT. Gunung Hijau Megah (Ic Tergugat) selama 24 (dua puluh empat ) Tahun 9 (sembilan) bulan;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Menyatakan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Maret 2024 tidak tepat karena perhitungan Pesangon terhadap Penggugat tidak berlaku sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja paruh waktu tetapi ketentuan norma perhitungan Pesangon terhadap Penggugat diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat dengan cara tunai dan kontan sekaligus sejumlah :
- Uang Pesangon dengan masa kerja 8 Tahun atau Lebih
- x Rp. 4.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
- Uang Penghargaan masa Kerja 24 Tahun atau lebih
- Rp. 4.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
- Uang Pengganti Hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sisa Cuti 12 Hari = Rp. 1.920.000,-
Jumlah = Rp. 77.920.000
(Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000;(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini ;
- Meletakkan sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) perlawanan;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Hakim Majelis Persidangan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |