Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn JHON RAMEDI DAMANIK PT. GUNUNG HIJAU MEGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHON RAMEDI DAMANIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gokmauli Sagala, S.H., M.HJHON RAMEDI DAMANIK
Tergugat
NoNama
1PT. GUNUNG HIJAU MEGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

--------------- M E N G A D I L I ---------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat telah bekerja di PT. Gunung Hijau Megah (Ic Tergugat) selama 24 (dua puluh empat ) Tahun 9 (sembilan) bulan;
  3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  4. Menyatakan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Maret 2024 tidak tepat karena perhitungan Pesangon terhadap Penggugat tidak berlaku sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja paruh waktu tetapi ketentuan norma perhitungan Pesangon terhadap Penggugat diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat dengan cara tunai dan kontan sekaligus sejumlah :
  • Uang Pesangon dengan masa kerja 8 Tahun atau Lebih
  • x Rp. 4.000.000,-                                                 = Rp. 36.000.000,-
  • Uang Penghargaan masa Kerja 24 Tahun atau lebih
  1.  Rp. 4.000.000,-                                                  = Rp. 40.000.000,-
  • Uang Pengganti Hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sisa Cuti 12 Hari                                                     = Rp. 1.920.000,-

                                                            Jumlah                                   = Rp. 77.920.000

                        (Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000;(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini ;
  2. Meletakkan sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) perlawanan;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi Putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila Hakim Majelis Persidangan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak