Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn MARDIANAH SARAGIH PT. TOR GANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIANAH SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rispan Tuah Sinaga, SHMARDIANAH SARAGIH
Tergugat
NoNama
1PT. TOR GANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

         MENGADILI :

  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keterangan Tergugat nomor: BH-II/SKK/P/310/IV/2022 tanggal 30 April 2022 yang menyatakan Alm. Januari Sihombing  telah mengundurkan diri adalah batal demi hukum;
  3. Menyatakan Hubungan kerja antara Alm. Januari Sihombing dan Tergugat adalah putus karena Pekerja meninggal dunia;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dibayarkan kepada Alm. Januari Sihombing yang sakit berkepanjangan sebesar 4 bulan pertama (100 %)  x upah Rp.3.547.269,- = Rp. 14.189.076,- terbilang (empat belas juta seratus delapan puluh sembilan tujuh puluh enam rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat besaran Hak Normatif dari Alm. Januari Sihombing masa kerja 20 (dua puluh) tahun 4 (empat) bulan sebesar :
  1. Uang Pesangon :

(2 x 9 x Rp.3.547.269,-) = Rp. 63.850.842,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja :

(7 x Rp.3.547.269,-)= Rp. 24.830.883,- (+)

Total a + b = Rp. 88.681.725.-

  1. Uang Pengganti Hak 

- 15 % x Rp. 88.681.725,- = Rp. 13.302.258.-.

- Cuti Tahunan = Rp.   1.584.000,- (+)

TOTAL (a+b+c)=Rp.103.567.983,-Terbilang (seratus tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 (enam) bulan gaji terhadap Alm. Januari Sihombing yaitu sebesar Rp. 21.283.614,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) dengan perhitungan Upah Proses didasarkan pada Upah terakhir yang diterima Alm. Januari Sihombing pada yaitu Rp. 3.547.269,- (tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Alm. Januari Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini disampaikan, Atas perkenaannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak