Petitum |
Mengadili:
1. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant) dan harus dilindungi kepentingan hukumnya.
3. Menyatakan Akta Wasiat No. 26 tertanggal 26 Maret 2004 yang dibuat dihadapan Elfrieda Tamalan Panggabean-Simatupang, S.H., Notaris di Kota Medan adalah batal demi hukum.
4. Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya terdapat 8 (delapan) bangunan rumah dan 1 (satu) kios, dengan ukuran tanah sebesar 60 meter panjangnya dan lebar 15 meter, yang terletak di Jalan Periuk No. 84-A, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, adalah milik Para Ahli Waris Almarhum Maruli Hutabarat dengan Almarhumah Nonni Siun Br. Panggabean.
5. Memerintahkan untuk tidak melakukan eksekusi pengosongan sepanjang mengenai bidang tanah dan bangunan rumah yang tercantum dalam petitum angka 4 (empat) di atas.
6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PELAWAN berupa, kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
7. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding atau kasasi.
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam Peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
|