INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Mdn | RONNY H. SIAGIAN | MARTOGI JOHANNES ALEXANDER HUTASOIT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1079/XII/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KETERANGAN TERSANGKA
MARTOGI JOHANNES ALEXANDER HUTASOIT, Lahir di Medan tanggal 26 Januari 1998, Umur 26 tahun, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kristen , Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK, Alamat Jalan Jalan KL. Yos Sudarso Link 1 Desa Martubung Kec. Medan Labuhan Kodya Medan / 0822-2322-7266.
Dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian” yang dilakukan oleh tersangka yang bernama MARTOGI JOHANES ALEXSANDER HUTASOIT, Yang dimana pada hari kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 21.00 wib pelapor menerima telepon dari saksi HELMASURAT GULO dan memberitahukan bahwa telah hilang 3 (tiga) unit HT Merk Texa TX 2 dari Pos Secutiry RS Mitra Sejati setelah itu pelapor mendatangi TKP dan mengecek rekaman CCTV dan benar telah hilang 3 (tiga) Unit HT dari Pos Security yang di ambil oleh pelaku MARTOGI JOHANES ALEXSANDER HUTASOIT akibat kejadian tersebut korban PT. Wira Perdana Mukti merasa di rugikan di Taksir Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek delitua. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |