Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
592/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | USMAN | PT. MILLENNIUM PHARMACON INTERNATIONAL, Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 592/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya (Berdasarkan dan berpedoman Pasal 4 dalam Perjanjian Nomor : 209/LEG/VII/2016 yang dilegalisasi oleh Go Uton Utomo, SH, Notaris, di Medan yang dinyatakan sah dan mengikat dalam PK Nomor : 669 PK/PDT/2022 yang dikabulkan ) 7. Menghukum TERLAWAN untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari PELAWAN 8. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nomor : 28 / Eks / 2024 / 609 / Pdt.G / 2017 / PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan atau batal demi hukum 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian / kerusakan fatal yang ditimbulkan kepada PELAWAN baik secara materil dan maupun moril. Kerugian materil sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) 10. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |