Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) melalui surat tertanggal 30 April 2021 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang membayar pesangon dan Uang Penghargaan sebesar 2(dua) kali ketentuan sesuai Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja jo Peraturan Pemerintah No.35 Pasal 41 point a,b dengan rincian Perhitungan Penggugat sebagai berikut: 2 X 6 X Rp 2.669.000 = Rp 32.028.000, Uang Penghargaan masa kerja 2 X 2 X Rp 2.669.000 = Rp 10.676.000, maka total uang pesangon Penggugat sebesar Rp 42.704.000,-(Empat puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Penggugat yang timbul dari penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja penggugat baik biaya perjalaan selama perkara serta biaya Kuasa Hukum, berupa upah proses Peyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 40 ( Empat puluh) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak 30 April 2021 sampai 31 Agustus 2024 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Uang Upah/Gaji 40 X 2.669.000,00 = Rp 106.760.000,00( Seratus enam juta tujuh ratus enam puluh Ribu Rupiah ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslaag) sebagaimana tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjuan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono),Terima Kasih. |