Dakwaan |
![](file:///C:\\Users\\YOLA\\AppData\\Local\\Temp\\msohtmlclip1\\01\\clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/Rp.9/Enz.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
N a m a
|
:
|
MUHAMMAD IRFAN Alias FANY
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 02 Februari 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Ditahan sejak 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024;
|
Perpanjangan Penuntut
Umum
Perpanjangan Pertama Ketua PN
Perpanjangan Kedua Ketua PN
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Ditahan sejak 22 Oktober 2024 s/d 30 November 2024;
Ditahan sejak 01 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.
Ditahan sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2024
Ditahan sejak 21Januari 2025 s/d 09 Februari 2025.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias FANY pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya yang didapatkan oleh Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA (para saksi tersebut merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan), bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang sering terjadi di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah kosong yang berada di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dan pada saat akan dilakukkan Penangkapan terhadapnya Terdakwa sempat melarikan diri dan membuang barang bukti yang dimiliki oleh Terdakwa berupa 2 (Dua) buah plastik klip berisi Shabu dan uang sejumlah Rp 50.000, 1(satu) buah pipet ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastik klip kecil, 1(satu) buah dompet kecil berwarna putih yang mana kemudian barang bukti tersebut ditemukan saat Terdakwa tertangkap yang jaraknya kurang lebih sekitar 2 Meter dari diri Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa oleh Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA tersebut adalah benar milik Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. ULI (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di belakang rumah kosong tempat Terdakwa ditangkap yakni di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menyetor hasil penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ULI (DPO) dan setelah itu Sdr. ULI (DPO) menyerahkan 1 (Satu) buah plastik klip berisi Shabu seberat 1 (Satu) gram untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika jenis shabu-shabu selama 3 (tiga) bulan lamanya dimana Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-gramnya dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu, dimana keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 268/IX/POL-10009/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias FANY berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih = 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5853/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD IRFAN Alias FANY berupa 2 (Dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto = 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram diduga mengandung narkotika adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias FANY pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya yang didapatkan oleh Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA (para saksi tersebut merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan), bahwa adanya seseorang yang memiliki dan menyediakan narkotika jenis shabu di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah kosong yang berada di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dan pada saat akan dilakukkan Penangkapan terhadapnya Terdakwa sempat melarikan diri dan membuang barang bukti yang dimiliki oleh Terdakwa berupa 2 (Dua) buah plastik klip berisi Shabu dan uang sejumlah Rp 50.000, 1(satu) buah pipet ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastik klip kecil, 1(satu) buah dompet kecil berwarna putih yang mana kemudian barang bukti tersebut ditemukan saat Terdakwa tertangkap yang jaraknya kurang lebih sekitar 2 Meter dari diri Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa oleh Saksi TEDI PERMADI, Saksi TEGUH TRI SETIAWAN, dan Saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA tersebut adalah benar milik Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. ULI (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di belakang rumah kosong tempat Terdakwa ditangkap yakni di Jalan Bhakti Abri Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 268/IX/POL-10009/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias FANY berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih = 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5853/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD IRFAN Alias FANY berupa 2 (Dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto = 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram diduga mengandung narkotika adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
|
Medan Belawan, 11 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199704132020122016
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa NIP. 199402102018011002
|
|