Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1106/Pdt.G/2024/PN Mdn | Siti Aminah | Chailam Ningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1106/Pdt.G/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosdiana, 11,50 M; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marlinda Lubis, 9 M; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rosmawar, 11,50 M; - Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Bali, 9 M;
KERUGIAN MATERIIL Hilangnya hak menyewakan Penggugat atas Objek Sengketa Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 = 7 tahun Maka, 7 tahun x Rp. 8.000.000,- = Rp. 56.000.000,- KERUGIAN IMMATERIIL Apabila nilai sewa tersebut di invstasikan dengan bunga Bank Tertinggi sebesar 12% pertahun x 7 tahun Maka, 12% x Rp. 56.000.000,- = Rp. 6.720.000,- + Total = Rp. 62.720.000,- Terbilang: (enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |