Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn SHANDY PURNAMASARI PUTRA SIREGAR Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHANDY PURNAMASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIR BURHANNUDIN, S.HSHANDY PURNAMASARI
Tergugat
NoNama
1PUTRA SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia;

4. Menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama TERGUGAT yakni sebagai berikut:

  1. Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3;
  2.  Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943834. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
  3.  Merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3

dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik PENGGUGAT yang sudah terdaftar lebih dulu;

5. TERGUGAT y

  1. Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3;
  2.  Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943834. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
  3.  Merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3

dengan segala akibat hukumnya.

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama TERGUGAT yakni sebagai berikut:

  1. Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3;
  2.  Merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943834. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
  3.  Merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa : 3

dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek;

7. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN”  tanpa syarat apapun;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum;

9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum Atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak