Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn | SHANDY PURNAMASARI | PUTRA SIREGAR | Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia; 4. Menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama TERGUGAT yakni sebagai berikut:
dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik PENGGUGAT yang sudah terdaftar lebih dulu; 5. TERGUGAT y
dengan segala akibat hukumnya. 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama TERGUGAT yakni sebagai berikut:
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek; 7. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN” tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum; 9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum Atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |