Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Mdn FITRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan tanggal lahir anak Pemohon pada  Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1271-LT-29072013-0544 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal          27 Desember 2024, yaitu:
  • Semula tertulis pada tanggal dua puluh dua, diperbaiki/dirubah menjadi pada tanggal dua, sesuai dengan tanggal lahir anak Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga Pemohon nomor: 1271152703150016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 27-11-2023;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan penulisan tanggal lahir anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak