|
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IKBAL MAULANA ALIAS IKBAL bersama-sama RISKI (Belum tertangkap) dan RIO (Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran No.200 Lingkungan 2 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKBAL MAULANA ALIAS IKBAL bersama-sama RISKI (Belum tertangkap) dan RIO (Belum tertangkap) sepakat mengambil barang dari dalam Ruko milik saksi ROSMERY YUNYARTY SIBORO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa, RISKI (Belum tertangkap) dan RIO (Belum tertangkap) mendatangi Ruko saksi ROSMERY YUNYARTY SIBORO di Jalan Veteran No.200 Lingkungan 2 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, dimana terdakwa bertugas untuk masuk kedalam Ruko mengambil barang, sedangkan RISKI (Belum tertangkap) dan RIO (belum tertangkap) menunggu di luar Ruko untuk melihat situasi disekitar Ruko, lalu terdakwa menyusun 3 (tiga) buah broti yang panjangnya bervariasi ke dinding Ruko kosong yang bersebelahan dengan Ruko saksi ROSMERY YUNYARTY SIBORO untuk naik keloteng, setelah berada di loteng terdakwa merusak asbes yang terbuat dari triplek dengan besi, setelah merusak asbes hingga berlubang terdakwa masuk kedalam Ruko mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO chasing warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merek Dior, uang tunai sebesar Rp.1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) botol parfum tanpa merek, 10 (sepuluh) buah sabun muka merek Saffron dan 1 (satu) buah senter warna hijau dari dalam lemari kaca, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah jaket warna biru yang tergantung di dinding dapur, kemudian mengambil 2 (dua) buah dompet terdiri dari 1 (satu) buah merek Boweisi warna coklat dan 1 (satu) buah dompet warna hijau merek Boweisi dari meja belajar di depan lemari kaca, setelah itu terdakwa naik ke tangga dan keluar dari lubang triplek yang sebelumnya telah terdakwa rusak, perbuatan terdakwa bersama-sama RISKI (Belum tertangkap) dan RIO (Belum tertangkap) mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO chasing warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merek Dior, uang tunai sebesar Rp.1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) botol parfum tanpa merek, 10 (sepuluh) buah sabun muka merek Saffron, 1 (satu) buah jaket warna biru, 2 (dua) buah dompet terdiri dari 1 (satu) buah merek Boweisi warna coklat dan 1 (satu) buah dompet warna hijau merek Boweisi dan 1 (satu) buah senter warna hijau dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ROSMERY YUNYARTY SIBORO.---------------------------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IKBAL MAULANA ALIAS IKBAL mengakibatkan saksi ROSMERY YUNYARTY SIBORO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000-(enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Belawan, 07 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ROSDIANA OKTAFIA HUTAGAOL,SH.
JAKSA MUDA
NIP.19861010 200812 2 001
SILVIA PRATIWI YUNISARI,SH.
AJUN JAKSA MADYA
NIP.19950612 202012 2 033
|
|