Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Mdn Rusnawati Tanjung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusnawati Tanjung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon  di dalam Akta Kelahiran No. 1271-LT-11022021-0125.-tanggal 15 Februari 2021 dari semula tertulis dengan Radinal Akbin Aceh diganti menjadi Radinal Akbar Aceh.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai  Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jln. Iskandar Muda No. 270 Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan  untuk mencatat tentang Penggantian nama anak Pemohon tersebut dari Radinal Akbin Aceh diganti menjadi Radinal Akbar Aceh.
  • Dengan cara membuat Catatan Pinggir  pada AKTA KELAHIRAN  Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1271-LT-11022021-0125.-tanggal 15 Februari 2021  yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak