Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Mdn RIZKI FAJAR BAHARI ARI AKBAR Als ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 235/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI FAJAR BAHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI AKBAR Als ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                             P-29

               

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No: PDM- 26 /Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                   : ARI AKBAR Als ARI

Tempat Lahir                      : Medan

Umur / Tgl Lahir                :  32 tahun / 17 Januari 1992

Jenis Kelamin                     : Laki Laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                : Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan

Agama                                  : Islam

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Pendidikan                         : SMP (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                               :  25 Oktober 2024 s/d 13 November 2024

Perpanjangan PU                             :  14 November 2024 s/d 23 Desember 2024

Perpanjangan PN I                           :  24 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025

Penuntut Umum                              :  21 Januari 2025 s/d 09 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

      Primair

---------Bahwa Terdakwa Ari Akbar Als Ari pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024  sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 , bertempat di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran Gelap Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan. berdasarkan informasi tersebut saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan  melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan melakukan Undercover buy dengan membeli Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan Pada saat Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu, seketika saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan langung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Fredi Darma Als Fredi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 dengan tujuan dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa menjualkan Narkotika jenis shabu per paketnya sebesar Rp.50.000,-(ima puluh ribu rupiah) dan setiap paketnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli  No.297/X/POL-10009/2024 tanggal 22 Oktober 2024, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditanda tangani oleh Nurul Asniar,SE selaku Manajer cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6382/NNF /2024, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024  , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------  Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa Ari Akbar Als Ari pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024  sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 , bertempat di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran Gelap Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan. berdasarkan informasi tersebut saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan  melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib di Jl.Kl Yos Sudarso Link.VIII Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan Kota Medan, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan melakukan Undercover buy dengan membeli Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan Pada saat Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu, seketika saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan langung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Fredi Darma Als Fredi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli  No.297/X/POL-10009/2024 tanggal 22 Oktober 2024, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditanda tangani oleh Nurul Asniar,SE selaku Manajer cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari pemerintah R.I untuk memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6382/NNF /2024, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024  , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------  Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Belawan,   21 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RIZKI FAJAR BAHARI,SH

Ajun Jaksa Nip. 19941212 202012 1 015

 

 

 

RATIH INTAN GAYATRI,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19980728 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya