Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Mdn SABAN BR GINTING Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABAN BR GINTING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan, benar bahwa yang bernama Perimus Kaban telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2001 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 474.3/3075 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang tertanggal 10 Desember 2024;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Kematian suami Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dapat diterbitkan AKTA KEMATIANNYA
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak