Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1094/Pdt.G/2024/PN Mdn 1.Rosnauli Purba
2.Henni Eryuliani Sinaga
3.Hariana Erdewi Sinaga
4.Ijon Posmaro Hatta
5.Hotnauli Eryanuari Sinaga
Kantor Kelurahan Terjun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1094/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosnauli Purba
2Henni Eryuliani Sinaga
3Hariana Erdewi Sinaga
4Ijon Posmaro Hatta
5Hotnauli Eryanuari Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko PrasetiaRosnauli Purba
2Eko PrasetiaHenni Eryuliani Sinaga
3Eko PrasetiaHariana Erdewi Sinaga
4Eko PrasetiaIjon Posmaro Hatta
5Eko PrasetiaHotnauli Eryanuari Sinaga
Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Terjun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Kelurahan Terjun I.c Tergugat untuk mengeluarkan Surat pernyataan ahli waris atas nama Almarhum Jimson Sinaga;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige dead;
  4. Menyatakan dan/ atau mengakui seluruh kesalahan Tergugat terhadap Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V atas penundaan dan/ atau menolak mengeluarkan surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Jimson Sinaga dan meminta permohonan maaf dari Kelurahan Terjun I.c Tergugat kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk secara tanggung renteng menggantikan kerugian Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V) dalam perkara a qou;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat untuk seluruhnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak