Petitum |
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
3. Menyatakan demi hukum bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan terhadap pelawan untuk untuk membayar seluruh kewajibannya kepada pihak Terlawan dengan tunggakan sebesar Rp. 1.488.397.400,- (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
5. Menyatakan dan memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan dengan No. 72/Pdt.Eks.FDS/2024/PN.Mdn, sepanjang mengenai 4 (empat) Kontrak Pembiayaan yang tercantum dalam Petitumnya;
6. Menghukum Terlawan untuk menerima permohonan yang diajukan Pelawan yaitu tentang Pelawan akan memberikan kepada Terlawan berupa 2 (dua) unit kendaraan dengan kontrak pembiayaan 2502290100077, dan kontrak pembiayaan 2502290100078 tanggal 22 April 2022. Serta diberikan oleh Terlawan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhadap 2 (dua) unit lainnya yaitu dengan Kontrak Pembiayaan Nomor : 2502290100075, dan dengan Kontrak Pembiayaan Nomor : 2502290100076 tanggal 22 April 2022;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
10. Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini;
ATAU
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|