Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1027/Pdt.Bth/2024/PN Mdn Sutanta PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, Cq. PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, Kantor Cabang Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1027/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutanta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, Cq. PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, Kantor Cabang Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI


DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR

1.    Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan demi hukum bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4.    Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan terhadap pelawan untuk untuk membayar seluruh kewajibannya kepada pihak Terlawan dengan tunggakan sebesar Rp. 1.488.397.400,- (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
5.    Menyatakan dan memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan dengan No. 72/Pdt.Eks.FDS/2024/PN.Mdn, sepanjang mengenai 4 (empat) Kontrak Pembiayaan yang tercantum dalam Petitumnya;
6.    Menghukum Terlawan untuk menerima permohonan yang diajukan Pelawan yaitu tentang Pelawan akan memberikan kepada Terlawan berupa 2 (dua) unit kendaraan dengan kontrak pembiayaan 2502290100077, dan kontrak pembiayaan 2502290100078 tanggal 22 April 2022. Serta diberikan oleh Terlawan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhadap 2 (dua) unit lainnya yaitu dengan Kontrak Pembiayaan Nomor : 2502290100075, dan dengan Kontrak Pembiayaan Nomor : 2502290100076 tanggal 22 April 2022;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
8.    Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
9.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
10.    Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini;

ATAU
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak