Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2025/PN Mdn | Calvina | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama : GIANNA CHIE BENUA, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Medan, 05 Januari 2023 sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 tertanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya diganti/diubah menjadi : GIANNA GWENN ; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mengganti/mengubah nama anak Pemohon yang sebelumnya bernama GIANNA CHIE BENUA, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Medan, 05 Januari 2023 sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 tertanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya diganti/diubah menjadi : GIANNA GWENN pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 ; 4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GIANNA CHIE BENUA menjadi GIANNA GWENN ; 5. Membebankan biaya yang berhubungan dengan permohonan penetapan ini kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |