Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2457/Pid.B/2024/PN Mdn Novalita Endang Suryani Siahaan, SH DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2457/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 10606/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novalita Endang Suryani Siahaan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl.Adinegoro No.5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id

  Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan                                                                        SOP Form-08 

Ketuhanan Yang Maha Esa                                                

 

SURAT   DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 930/Eoh.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

  Nama Lengkap         : DARMAWAN

Tempat lahir             : Medan

Umur/tanggal lahir   : 38 tahun / 01 April 1986

Jenis Kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan              : Indonesia

Tempat tinggal        : Jalan Platina IV Lk. X Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli / jalan Padang Seng Tanah Garapan Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Agama                      : Islam

Pekerjaan                  : Bangunan

Pendidikan               : SMP

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut :

  • Oleh Penyidik    :   Rutan, sejak tanggal 31-10-2024 s/d 19-11-2024
  • Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri

Medan                :   Rutan, sejak tanggal 20-11-2024 s/d 29-12-2024

  • Penuntut Umum :   Rutan, sejak tanggal 12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

 

  1.   DAKWAAN

Bahwa terdakwa DARMAWAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di jalan Kapten Patimura No. 163 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa DARMAWAN sedang mengecat kantor PT. Berkat Kasih Karunia di jalan Kapten Patimura No. 163 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru di lantai 2 dan ketika itu terdakwa melihat potongan kabel radio di dalam kotak kardus lalu terdakwa memindahkan ke depan kamar mandi lalu terdakwa mengecat tembok kantor tersebut dan setelah terdakwa istirahat makan siang kemudian terdakwa membelah potongan kabel radio tersebut dan mengambil isi dalam kabel tersebut hingga sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) potongan kabel radio yang berisikan tembaga ukuran 30 cm lalu terdakwa menyimpannya ke tong cat yang kosong kemudian ketika terdakwa hendak pulang kerja, terdakwa memasukkan kabel tersebut ke dalam tas ransel yang terdakwa bawa kemudian terdakwa membawa kabel tersebut dan menjualnya seharga kurang lebih Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT. Berkat Kasih Karunia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----

 

Medan, 13 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

NOVALITA,  SH

Jaksa Muda Nip. 19780529 200112 2 001

Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya