Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani FIDA MEILINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 150/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5397/L.2.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDA MEILINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

 

P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDS – 11 /L.2.14.4/Ft.1/11/ 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FIDA MEILINI

Tempat lahir

:

Lhokseumawe

Umur / tanggal lahir

:

43 Tahun / 21 Mei 1981

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Pinang II No.7 Perum Taman Yasmin VI,RT/RW 005/009, Kel.Curug Mekar, Kec.Bogor Barat, Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (PT.Angkasa Pura Solusi)

Pendidikan

:

S – 2 (Magister Sains Managemen)

NIK

:

3271046105810017

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 ;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 24 Nopember 2024 ;

Oleh Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024 ;

Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.

 

 

C.  DAKWAAN :          

      PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa FIDA MEILINI selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi mulai 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 berdasarkan Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura Solusi Nomor : 090/AP Solusi/SK/DIR/I/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PT) General Manager Wilayah II Direksi PT. Angkasa Pura Solusi yang kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan kurun waktu  bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi ARIF DARMAWAN selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu mulai tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan 05 Januari 2018, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/03/201;7/0181 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) tanggal 24 Maret 2017, saksi LASMAN SITUMORANG selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/01/2018/0003 pada tanggal 05 Januari 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero), saksi EDI RUSDIANA, ST selaku Manager of Electronic & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diangkat sejak 18 April 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: KEP.03.05/00/04/2017/0222, saksi ERI BRALIANTORO, ST selaku Senior Manager Operation, Services & Maintenance berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: KEP.03.05/00/04/2017/0221 sejak 18 April 2017 s/d 28 Desember 2017, (masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :

  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi , menerima kuasa dari Direktur Utama Angkasa Pura Solusi untuk mewakili PT Angkasa Pura Solusi dalam hal sebagai penanggungjawab sekaligus penandatangan kelengkapan dokumen termasuk Berita Acara untuk “Pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang, dan dalam pekerjaan tersebut ditemukan Mark Up yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi, menyetujui dan mengetahui pekerjaan Smartairport disubkontraktor kepada pihak ketiga (swasta) tanpa ijin PT.Angkasa Pura II;
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi, tetap melanjutkan pekerjaan tanpa ada addendum waktu dimana PT Angkasa Pura Solusi terlambat untuk menyelesaikan kegiatan Smart Airport yang seharusnya dikerjakan selama 150 hari kalender sejak 03 November 2017 s.d 01 April 2018 namun justru selesai penuh sampai 01 Februari 2019 yaitu sekitar 10 bulan / 300 hari.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi merubah spesifikasi dan menghapus beberapa item pekerjaan tanpa justifikasi teknis yang jelas ;
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi membuat berita acara serah terima meskipun kontraknya sudah berakhir ;
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi membuat dan menandatangani Berita Acara Test & Comissioning Sub Pekerjaan Smart Parking, dengan hasil pelaksanaan Test dan Comissioning “ Smart Parking” telah dapat dioperasikan dengan hasil BAIK sesuai Kontrak yang nyatanya tidak berfungsi sama sekali.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi menandatangani pencairan tahap I sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen) dan tahap ke II senilai 5 % (lima persen).
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi membuat dan menandatangani Surat Penawaran Monitor LED Pekerjaan Information Kiosk
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perbedaan Harga Satuan

 

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :

  1. Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan   Barang/Jasa   di   lingkungan   Perusahaan   wajib   dilaksanakan   dengan prinsip-prinsip :
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  3. kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan,   berarti   semua   ketentuan   dan  informasi   mengenai   Pengadaan Barang/Jasa,   termasuk   syarat   teknis   administrasi   Pengadaan,   tata   cara evaluasi,  hasil  evaluasi,  penetapan  calon  Penyedia,  sifatnya  terbuka  bagi Penyedia yang berminat;
  5. adil  dan  wajar,  berarti  memberikan  perlakuan  yang  sama  bagi  semua  calon Penyedia yang memenuhi syarat;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
  1. Justifikasi Teknis Pekerjaan Smart Bandara Kualanamu dilakukan Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Solusi aspek legalnya yang dibuat oleh Unit Teknis tidak masuk kategori dari Penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf b angka 1 huruf I (hal 48 dan 49)
  1. Kriteria Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
  1. Penunjukan Langsung Darurat (Emergency)

Penunjukan Langsung Darurat (emergency) yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, yang dinyatakan oleh Direktur Teknis Terkait karena:

      1.  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan  bagi  kinerja  utama  Perusahaan  dan  tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); atau
      2. Penanganan  darurat  untuk  keamanan,  keselamatan  masyarakat,  dan  aset strategis Perusahaan; atau
      3.          Penanganan    bencana    sebagaimana    dimaksud    dalam    Undang-Undang penanggulangan bencana; atau
      4. Perbaikan  aset-aset  Perusahaan  yang  bersifat  mendesak  karena  memiliki risiko reputasi Perusahaan sehingga berdampak terhadap pendapatan Perusahaan; atau
      5.    Berkaitan   dengan   kebutuhan   operasional   yang   sangat   mendesak   yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengganggu kelancaran, keamanan dan  keselamatan  penerbangan,  atau  kenyamanan  penumpang  pesawat udara; atau
      6.    Penanganan darurat akibat kebakaran.

 

  1. Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  merupakan  karya  seni  antara  lain  patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan  branding/logo,  lambang,  hymne,  hiasan,  meubelair  yang  bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi; atau
  2. Pengadaan   Barang/Jasa   berdasarkan   tarif   resmi   yang   ditetapkan   oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM); atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan justifikasi  yang  jelas  dari  Unit  Teknis  dan  dapat  dipertanggungjawabkan serta dengan persetujuan Direksi; atau
  4. Pekerjaan  konstruksi  bangunan  yang  merupakan  satu  kesatuan  sistem konstruksi   dan   satu   kesatuan   tanggung   jawab   atas   risiko   kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); atau
  5. Pengadaan Barang/Jasa spesifik berdasarkan Justifikasi dari Unit Teknis yaitu Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh:
  1. 1 (satu) Penyedia karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat digantikan oleh produk lain atau tidak kompatibel; atau
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  bersifat  knowledge intensive dimana  untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; atau
  2. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dimiliki  oleh  pemegang  Hak  Atas  Kekayaan Intelektual (HAKI); atau
  3. Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan; atau
  4. Barang/Jasa  lanjutan  yang  secara  teknis  merupakan  satu  kesatuan  yang sifatnya tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
  5. Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, sepanjang  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan tersebut  merupakan produk  atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, dan sepanjang  kualitas,  harga  dan  tujuannya  dapat  dipertanggungjawabkan; atau
  6. Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh

Perusahaan; atau

  1. Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh:
  1. Perguruan  Tinggi  Negeri  termasuk  badan  usaha  yang  berada  di bawahnya; atau
  2. Perguruan  Tinggi  Swasta  Terakreditasi  A,  termasuk  badan  usaha yang berada di bawahnya dengan persetujuan Direksi; atau
  1. Pekerjaan  lanjutan  dari  pekerjaan  sebelumnya,  sehubungan  dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya; atau
  2. Pekerjaan  tambahan  yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proyek  yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi  tidak  dapat  dielakkan  dalam  rangka  penyelesaian  proyek  tersebut, dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai pekerjaan tambahan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  2. Nilai  pekerjaan  tambahan  tersebut  lebih  dari  10%  (sepuluh  persen) dari nilai Kontrak, dalam hal sisa anggaran dari proyek tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  3. Dalam  hal  anggaran  untuk  Kontrak  tersebut  tersedia  pada  tahun berjalan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi Accounting & Budgeting; atau

  • Setelah Pengadaan Barang/Jasa diumumkan di website Perusahaan, hanya tersedia 1 (satu) peserta yang terdaftar di Vendor Management System (VMS); atau
  • Pengadaan   Jasa   pengacara/konsultan   hukum,   notaris,   sewa   kendaraan bermotor, tata boga, rumah, obat-obatan, pengamanan, diklat, bangunan untuk  perkantoran, fotokopi,  event  organizer  (EO),  rumah sakit, penjamin emisi (underwriter), wali amanat (trustee), lembaga pemeringkat (rating agency), dan kustodian; atau
  • Pengadaan    Barang/Jasa    berulang    (repeat    order)    untuk    Pengadaan Barang/Jasa rutin sepanjang Harga Satuan sama atau Harga Satuan lebih rendah dengan kualitas yang sama atau sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa; atau
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi perorangan; atau
  • Pengadaan Jasa untuk program pendidikan S1 (Sarjana), S2 (Pasca Sarjana) dan S3 (Doktor) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
  • Pengadaan  Jasa  rekruitmen  pegawai  yang  dilaksanakan  oleh  Perguruan Tinggi Negeri; atau
  • Pengadaan Barang/Jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia yang merupakan agen tunggal/distributor tunggal serta satu-satunya yang dapat memasok Barang/Jasa tersebut; atau
  1. Apabila terjadi pembatalan/pengakhiran/pemutusan Kontrak/SPK; atau
  1. Telah  dilakukan  2  (dua)  kali  Pelelangan  atau  pemilihan  langsung  namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan,   atau   tidak   ada   peserta   yang   mengikuti   Pelelangan   atau pemilihan langsung tersebut.

 

  1. Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung
  1. Unit  Teknis  harus  membuat  Justifikasi  yang  memuat  alasan  Penunjukan Langsung. Justifikasi dimaksud harus ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis dan Kepala Unit Teknis yang paling sedikit memuat:
  1. aspek administrasi;
  2. aspek legalitas;
  3. aspek teknis operasional.
  1. Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis Pengadaan Barang/Jasa.
  2.   Dalam  hal  dianggap  perlu,  Unit  Teknis  melakukan  penjelasan  kepada jajaran   Direksi   untuk   Pengadaan   Barang/Jasa   dengan   nilai   di   atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Berdasarkan penawaran tertulis yang diajukan oleh Penyedia, pejabat yang ditunjuk  melakukan  evaluasi,  klarifikasi,  negosiasi  dan  dibuatkan  Berita Acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan.
  4. Apabila diperlukan dapat dilaksanakan penjelasan umum (aanwijzing) pada waktu  yang  telah  ditetapkan  dalam  undangan  dan  hasilnya  dituangkan dalam   Berita   Acara   Penjelasan   Umum   yang   ditandatangani   bersama dengan Penyedia yang bersangkutan
  5. Penetapan pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Kontrak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
  7. Semua  Penunjukan  Langsung  Pengadaan  Barang/Jasa  dilaksanakan  oleh Unit  Pengadaan,  kecuali  untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  ditentukan lain  dalam  Peraturan  ini  dilaksanakan  oleh  Unit  Teknis  atau  Tim  khusus (joint procurement)/Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Direksi.
  8. Penunjukan  Langsung  Penyedia  yang  dapat  dilakukan  oleh  Unit  Teknis terkait adalah sebagai berikut:
  1. penunjukan langsung darurat (emergency);
  2. Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM);
  3. event organizer (EO);
  4. konsultan hukum/jasa pengacara;
  5. pengamanan untuk keadaan tertentu;
  6. desain komunikasi;
  7. desain publikasi;
  8. desain turunan branding/logo;
  9. penjamin emisi (underwriter);
  10. wali amanat (trustee);
  11. lembaga pemeringkat (rating agency);
  12. custodian.

a)     Penunjukan  Langsung  Darurat  (emergency) dengan  pengaturan  sebagai berikut:

  1. Unit  Pemakai  (End  User)  mengajukan  laporan  kepada  Unit  Teknis tentang adanya kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa darurat;
  2. Unit  Teknis  meminta  persetujuan  kepada  Pejabat  Yang  Berwenang menyangkut  ketersediaan  anggaran  dalam  rangka  penanganan darurat. Dalam hal emergency terjadi di luar jam kerja maka permohonan persetujuan kepada  dan  persetujuan dari  Pejabat  Yang Berwenang dapat dilakukan dalam bentuk in formal mendahului persetujuan formal/tertulis yang harus segera dikeluarkan;
  3. Setelah mendapat persetujuan Pejabat Yang Berwenang, Unit Teknis segera menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di VMS;
  4. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak ada di VMS, maka dapat menunjuk Penyedia Barang/Jasa di luar VMS, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1.    Penyedia  yang  ditunjuk  memiliki  Surat  Pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak yang dinilai mampu untuk melaksanakan Pengadaan emergency;
  2. Diupayakan    menunjuk    Penyedia    yang    sedang    melakukan pekerjaan sejenis atau di lokasi terdekat;
  3. Dalam melakukan penunjukan Penyedia, sedapat mungkin memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas.
  1. Dalam  hal  tidak  terdapat  atau  tidak  dimungkinkan  adanya  Penyedia yang dapat melaksanakan penanganan darurat, Unit Teknis dapat membeli langsung Barang kepada Penyedia atau mengerjakan secara swakelola, dengan mengajukan uang muka pembayaran yang harus segera dipertanggungjawabkan;
  2. Pelaksanaan Penunjukan Langsung Darurat yang dilaksanakan melaluiPenyedia dilakukan sebagai berikut:
  1. Unit   Teknis,   Unit   Pengadaan   dan   Penyedia   yang   ditunjuk melakukan opname pekerjaan. Ketiga pihak menyepakati rincian pekerjaan yang dituangkan dalam daftar kuantitas.
  2. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada huruf (a), Pimpinan Unit

Teknis menerbitkan SPMK dan selanjutnya:

      1. Unit  Teknis  menyiapkan  dokumen  teknis  dan  HPS  untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan;
      2. Unit     Pengadaan     menyiapkan     Dokumen     Pengadaan, termasuk jadwal Penunjukan Langsung;
      3. Penyedia     menyiapkan     Dokumen     Penawaran     untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan.
  1. Unit Pengadaan melakukan klarifikasi, evaluasi dan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan;
  2. Berdasarkan  berita  acara  tersebut,  Pejabat  Yang  Berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan  dan apabila penyedia dimaksud belum terdaftar di VMS harus segera melakukan registrasi pada VMS;
  3. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja.
  1. Kepala    Unit    Teknis    diwajibkan    segera    melaporkan    Pengadaan Barang/Jasa emergency selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa emergency, kepada Direksi/Senior General Manager/General Manager.

b)     Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)

  1. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan   oleh   Direksi   dilaksanakan   dengan   ketentuan   sebagai berikut:
            1. Penyedia (dapat perseorangan yang memiliki reputasi dan/atau pengalaman di bidangnya) diusulkan oleh Unit Teknis untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang;
            2. Penilaian atas desain/konsep/mock-up yang ditawarkan peserta dilakukan  oleh  Unit  Teknis/Tim  Juri  penilai  yang  ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan;
            3. Proses Penunjukan Langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Calon  Penyedia  Barang/Jasa  harus  melakukan  registrasi pada VMS;
  2. Unit   Pengadaan   menggunakan   Kerangka   Acuan   Kerja (KAK/Term  of  Reference)  yang  dibuat  oleh  Unit  Teknis yang sudah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis dan Kepala Unit Teknis;
  3. Unit    Pengadaan    mengundang    calon    Penyedia    untuk menyampaikan penjelasan tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud;
  4. Unit    Pengadaan    menerima    proposal/penawaran    yang disampaikan oleh calon Penyedia
  5. Calon Penyedia dapat diminta menyampaikan replika atau contoh Barang;
  6. Unit Pengadaan/Tim Juri melakukan klarifikasi teknis serta klarifikasi dan negosiasi harga;
  7. Unit Pengadaan     mengusulkan     penetapan     Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Yang Berwenang;
  8. Dalam   hal   tertentu   Pejabat   Yang   Berwenang   dapat meminta Unit Pengadaan untuk melakukan negosiasi harga ulang;
  9. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menyetujui usulan Penetapan Penyedia Barang/Jasa, maka dikeluarkan surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan.
  10. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  Unit Pengadaan membuat surat pemberitahuan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan;
  11. Berdasarkan    Surat    Penetapan    Pelaksana    Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja

 

c)     Penunjukan Langsung untuk:

(1)     Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan Justifikasi yang jelas dari Unit Teknis dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan persetujuan Direksi;

(2)     Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);

(3)     Pengadaan Barang/Jasa spesifik;

(4)     Pengadaan  Barang/Jasa  yang  bersifat  knowledge intensive, dimana untuk menggunakan dan memelihara Barang/Jasa tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dan/atau pengalaman sebagai pengelola berkinerja terbaik dari Penyedia;

(5)     Pengadaan   Barang/Jasa   yang   dimiliki   oleh   pemegang   Hak   Atas Kekayaan  Intelektual  (HAKI)  atau  yang  memiliki  jaminan  (warranty) dari Original Manufacturer;

(6)     Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan;

(7)     Pengadaan Barang/Jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipisah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;

(8)     Penyedia  adalah  BUMN,  Anak  Perusahaan  BUMN  atau  Perusahaan Terafiliasi,  sepanjang  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan  tersebut merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau   Perusahaan   Terafiliasi,   dan   sepanjang   kualitas,   harga   dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

(9)     Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;

(10)   Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh perguruan tinggi termasuk badan usaha yang berada di bawahnya;

(11) Pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehubungan dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya

(12)   Pekerjaan  tambahan  yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proyek yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut;

(13)   Telah  dilakukan  2  (dua)  kali  Pelelangan  atau  pemilihan  langsung namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan, atau tidak ada peserta yang mengikuti Pelelangan atau pemilihan langsung tersebut.

 

  1. Proses penunjukan langsung bertentangan dengan Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor PD.04.01/03/2017/0618 tentang Sinergi Pengadaan PT. Angkasa Pura II (Persero) Group memperbolehkan dilakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaan PT. Angkasa Pura Solusi pada halaman 4 Huruf C besar Angka 1 huruf c kecil yaitu “mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan terafiliasi sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan serta dimungkinkan dalam Peraturan Sektoral.
  2. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf e angka 4 huruf I (hal 91 dan 92)

e. pembatalan / penghiran/pemutusan kontrak / SPK

    4. Penyedia cidera janji/ (wanprestasi) dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak/SPK.

  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 2 huruf d Point angka 2 (hal, 91)

d. Perubahan (Addendum) Kontrak/SPK

2) Perubahan yang harus dituangkan dalam Addendum Kontrak/SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan Penyedia meliputi :

  1. Lingkup pekerjaan;
  2. Pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak/SPK
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan
  4. Cara pembayaran.
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 5 huruf a (hal, 36)

5) Kontrak Terima Jadi (Turn Key)

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan

b) Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian Bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf f angka 8 (hal, 93)

f. Sanksi Bagi Penyedia

8) apabila penyedia yang bersangkutan telah dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak/SPK dan telah dikenakan Peringatan terakhir, maka dilakukan pemutusan Kontrak / SPK.

  1. Bahwa Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) diatur mengenai tata cara penyusunan HPS OE Lampiran IV Peraturan Direksi Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 Halaman 136 huruf a menyebutkan :

TATA CARA MENGHITUNG HPS

HPS adalah harga satuan per jenis pekerjaan/barang (HSP) x volume pekerjaan/barang

Perhitungan HPS untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

Pengadaan Barang

 

HSP

=

(Hst+Tr+K) + PPN (Hst+Tr+K) + Atr

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Tr

=

Biaya transportasi sampai dengan tujuan

Atr

=

Biaya asuransi untuk transportasi

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

b.

Pekerjaan Pemasangan/Jasa Kerja/Perbaikan

 

HSP

=

(Bp+K) + PPN (Bp+K) + Ap

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Bp

=

Biaya satuan pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

c.

Pekerjaan Gabungan (Pengadaan dan Pemasangan)

 

HSP

=

(Hst+Tr+Bp+K) + PPN (Hst+Tr+Bp+K) + Ap + Atr

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Tr

=

Biaya transportasi sampai dengan tujuan

Bp

=

Biaya satuan pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

Atr

=

Asuransi transportasi

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

 

 

d.

Pekerjaan Sipil

 

HSP

=

(Hst x Vol + K)+PPN (Hst x Vol+K) + Ap

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Vol

=

Volume pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

e.

Biaya satuan pemasangan pada huruf b dan c, Harga Satuan Pekerjaan pada huruf d harus memperhitungkan factor-faktor :

  1. Harga satuan bahan;
  2. Biaya upah/tenaga;
  3. Biaya peralatan (termasuk biaya peralatan khusus bila ada);
  4. Biaya pembongkaran/pemindahan.

 

f.

Pengadaan Barang Import

 

HSP

=

(NI + Bea Masuk + PPn.Bm + HC) + K + PPN

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis barang

NI

=

CIF x Kurs

CIF

=

C&F + As

C&F

=

FOB + Fr

NI

=

Nilai impor

PPn.Bm

=

Pajak penjualan barang mewah asal impor

HC

=

Handling cost, adm.cost, transport etc

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

CIF

=

Cost insurance freight

C&F

=

Cost & freight

As

=

Insurance

Fr

=

Freight

BM

=

Bea masuk

FOB

=

Free on board

         

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : memperkaya orang lain dalam jumlah keuntungan 2 (dua) Perusahaan swasta/subkontraktor saksi LIE DANNY selaku (Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya) sebesar Rp 3.714.674.627,00 (tiga milyar tujuh ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), saksi YASSIR., S.T selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebesar Rp. Rp. 797.297.018,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan belas rupiah) serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss Perusahaan swasta/subkontraktor  saksi OEI SUDIANTO selaku (Direktur Utama PT Hipernet Indodata) sebesar Rp 1.380.000.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi BUDIASTO KUSUMA selaku (Direktur Utama PT. Digital Marketing Solution) sebesar Rp. 1.220.482.626,00 (satu milyar dua ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 7.112.454.271,00 (tujuh milyar seratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Smart Airport di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu Deli Serdang Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 000452/2.1349/AL/0287/1/VII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang dilakukan terdakwa dengan  cara  dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2017, PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, memiliki kegiatan pekerjaan yang disebut dengan Smart Airport yang merupakan program kantor pusat Angkasa Pura II untuk mendukung visi misinya yaitu mengenai smart connected airport in the region, dan kegiatan pekerjaan Smart Airport merupakan kegiatan mendukung digitalisasi airport dalam bentuk peningkatan beberapa fasilitas guna meningkatkan performa dan mewujudkan layanan yang lebih baik terhadap pengguna jasa bandara yang ada di bandara Kualanamu khususnya dibidang IT, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.11.01/04/2017/0028 tanggal 27 April 2017 tentang Implementasi Smart Aiport adalah suatu konsep Dimana Airport sepenuhnya memanfaatkan kekuatan dari teknologi terbaru yang mapan serta memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk menganalisis, mengerti, dan bertindak system tersebut dibangun berdasarkan Gigital Grid adalah suatu jaringan berbasis IP yang terpusat memungkinkan komunikasi / transfer broadband dengan kecepatan tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan dan Sub system, antara lain Airport, Airline, pihak berwenang dan pihak terkait lainnya.
  • Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKST) pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Tahun 2017, tujuan dilakukannya pekerjaan ini adalah untuk digitalisasi fasilitas operasi dalam meningkatkan performa peralatan operasional dan mewujudkan layanan yang lebih baik terhadap pengguna jasa bandara beserta seluruh stake holder yang ada di Bandara Kualanamu dan didalam huruf B Penjelasan Umum (RKST) menerangkan pekerjaan Smart Airport bandara adalah :

 

  1. Pekerjaan Airport Operation Control Center

Airport Operation Control Center (AOCC) merupakan pusat kendali untuk melakukan fungsi pengawasan, pemantauan, pengamanan dan pengambilan keputusan bersama dengan menggunakan konsep Airport Collaborative Decision Making (ACDM). Komponen AOCC terdiri dari ruang rapat dan ruang pengawasan yang dilengkapi dengan peralatan secara umum yang dapat mendukung kegiatan monitoring, video conference, dan sebagainya. Adapun komponen utama AOCC sebagai berikut :

  1. Wall Display

Monitor Wall Display merupakan gabungan dari 27 monitor Led Seamless dengan ukuran 55 inch.

  1. Wall Display Processor

Wall Display Processor adalah sebauh PC yang ebrfungsi untuk menggabungkan dan memproses inputan yang nantinya akan ditampilkan ke Wall Display.

  1. Controller

Controller merupakan sebuah perangkat yang berfungsi sebagai pengatur layout/layer yang nantinya akan ditampilkan di Wall Display.

  1. Server

Server digunakan sebagai pusat pengolahan dan penyimpanan informasi seluruh data yang ditampilkan dalam Wall Display, Server disini menggunakan tipe Blade Server yang nantinya bisa digunakan untuk expansi selanjutnya.

 

 

  1. Jaringan

Jaringan utama menggunakan FO dengan sumber jalur Ditribution Switch terdekat. Jaringan akses menuju masing-masing client menggunakan kabel UTP

  1. PC Operator

Digunkaan untuk melakukan proses operational OCR yang terdiri dari 20 All In One PC untuk memonitoring BCMS, Wataer & Temperature Management. VDGS, Power Management, Fire Alarm, FIDS, CCTV, Akses Door, Network, Entry Data (AMC,TOS,INFO,PKP-PK), Design Grafis, Flight Radar, Decission Maker dan pengembangan lainnya.

  1. Pembangunan Interior Ruangan

Terdiri dari Ruang Utama AOCC, Ruang rapat yang dilengkapi dengan multimedia Interactive, Sound System, CCTV dan Perangkat VICON serta Ruang Depan (Penerima Tamu).

  1. Pekerjaan Taxi Queuing System

Taxi Queing System terdiri dari:

  1. Display Antrian Taksi berupa standing digital banner 55 inch
  2. Kiosk pencetak nomor
  3. Software antrian taksi
  4. Integrasi dengan Aplikasi Indonesia Airport
  1. Pekerjaan Digital Banner

Digital Banner ini sangat membantu dalam hal media informasi yang dapat dilihat oleh para pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu. Lokasi yang akan dilakukan dalam lokasi yang strategis agar para pengguna jasa pemasangan Digital Banner adalah mendapatkan informasi secara jelas. Digital Banner dilengkapi dengan Monitor LG 55", Bracket for Digital Banner 55", dan Standing Digital Banner 55".

Lokasi Standing Digital banner adalah:

  1. Imigrasi Keberangkatan
  2. SCP karyawan area Domestic
  3. SCP karyawan area International
  4. Pintu masuk lantai 1
  5. Kedatangan area International
  6. Kedatangan area Domestic
  7. Area Security Building
  8. Area Posko (Lebaran dan Natal/Tahun Baru)
  9. Pintu transit area Domestic
  10. Check In Area
  1. Pekerjaan Wall Display Domestic Meeting Room

Wall Display merupakan gabungan dari 9 monitor Led Seamless dengan ukuran 49 inch yang dilengkapi dengan wall display processor dan wireless presentation.

  1. Pekerjaan Information Kiosk

Information Kiosk adalah suatu alat yang digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Kualanamu berupa Informasi, Way Mapping, Virtual Assistant dan Video Calling di area Terminal. Tujuan dilakukannya Pengadaan dan Pemasangan Information Kiosk Bandara Internasional Kualanamu adalah memberikan informasi kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Kualanamu berupa Informasi Way Mapping, Virtual Assistant dan Video Calling, memudahkan berita & informasi di area Terminal di lingkungan Bandara Internasional Kualanamu- Deli Serdang. Information Kiosk ini sangat membantu dalam hal media informasi yang dapat dilihat oleh para pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu. Lokasi yang akan dilakukan dalam pemasangan Information Kiosk adalah lokasi yang strategis agar para pengguna jasa mendapatkan informasi secara jelas.

Lokasi lokasi tersebut adalah :

  1. Area Baggage Claim Domestik sebanyak 1 unit
  2. Area Kedatangan Domestik sebanyak 1 unit
  3. Pier Domestik sebanyak 1 unit
  4. Pier International sebanyak 1 unit
  5. Area Keberangkatan sebanyak 2 unit
  1. Pekerjaan Smart Survey

Smart Survey merupakan Perangkat Display 10 Inch yang ditempatkan di area toilet, layanan taksi, bus, baggage claim serta penilaian terhadap pelayanan yang ada di bandara. Smart Survey dilengkapi dengan aplikasi berupa tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap fasilitas dan pelayanan yang didapat selama berada di area bandara. Untuk Smart Survey yang ditempatkan di area toilet dilengkapi dengan data petugas setiap harinya. Penilaian akan dibagi menjadi 5 jenis penilaian kepuasan antara lain, Excellent, Good, Average, Poor, dan terakhir Very Poor. Untuk penilaian kategori average, poor, dan very poor memiliki rincian keluhan sesuai layanan yang telah di survey. Rekapitulasi hasil survey tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi fasilitas dan pelayanan yang dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan.

 

  1. Pekerjaan Trolley Management System

Trolley Management System merupakan sistem yang dapat memonitoring secara real time posisi trolly, sehingga memudahkan dalam pendistribusian trolly secara merata.

  1. Application
  • Trolley Enrollment
      • Input dan update data trolly
      • Auto mapping data beacon
  • Realtime Monitoring System
      • Melakukan monitoring pergerakan trolly dari satu titik ke titik yang lain secara realtime
      • Mengetahui jumlah trolly di masing-masing titik reader
      • Memberikan alert atau/notifikasi apabila ada trolly diluar jangkauan reader
      • Integrasi dengan flight/airport API, untuk mendapatkan trigger pesawat landing
      • Membrikan alert/notifikasi apabila ada pesawat landing namun jumlah trolly tidak mencukupi
  • Reporting statistic
      • Memberikan log check in/out trolly di setiap reader
      • Memberikan log pemakaian trolly setiap dari berdasarkan check in/out trolly
      • Summary log statistic pemakaian trolly daily, weekly, monthly,dan annualy Pust notification
  • Push Notification
  • Mengirimkan notifikasi dari web ke semua porter/porter tertentu yang di tigger dari web portal

 

  1. Mobile Aplication Android
  • Melakukan monitor pergerakan trolly dari satu titik ke titik yang lain secara realtime
  • Mengetahui jumlah trolly di masing-masing titik reader
  • Memberikan alert/notifikasi apabila ada trolly diluar jangkauan reader
  • Integrasi dengan flight/airport API, untuk mendapatkan tigger pesawat landing
  • Memberikan alert/notifikasi apabila ada pesawat landing namun jumlah trolly tidak mencukupi

 

  1. Mobile Aplication IOS
  • Melakukan monitor pergerakan trolly dari satu titik ke titik yang lain secara realtime
  • Mengetahui jumlah trolly di masing-masing titik reader
  • Memberikan alert/notifikasi apabila ada trolly diluar jangkauan reader
  • Integrasi dengan flight/airport API, untuk mendapatkan tigger pesawat landing

Memberikan alert/notifikasi apabila ada pesawat landing namun jumlah trolly tidak mencukupi.

Pihak Dipublikasikan Ya