Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4.506/1994 yang dikeluarkan dari Kantor Catatan SIpil Kodati II Medan pada tanggal 07 Mei 1994, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1271102802070021 yang dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 04 Maret 2016 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 1271106705680002 yang dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Maret 2012 yang semula tertera Tempat/Tanggal Lahir di Medan, 27 Mei 1968 menjadi, Tempat/Tanggal Lahir di Medan, 27 Mei 1969;---------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang semula di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4.506/1994 yang dikeluarkan dari Kantor Catatan SIpil Kodati II Medan pada tanggal 07 Mei 1994 tertera YUSNIDAR dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1271102802070021 yang dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 04 Maret 2016 yang tertera HJ. YUSNIAR HARAHAP kedua-duanya menjadi YUSNIDAR HARAHAP; ---------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon UNTUK MELAPORKAN Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan agar dicatatkan dalam daftar regeister Kelahiran sebagaimana ketentuan yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan;
|