Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Mdn JEW MEI YEN PT. PANIN DAI-ICHI LIFE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEW MEI YEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.JEW MEI YEN
Tergugat
NoNama
1PT. PANIN DAI-ICHI LIFE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat demi mencari keuntungan dan agar terbebas dari kewajibannya, telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan membatalkan secara sepihak pada Polis Nomor 2023008138 tertanggal polis 10 Maret 2023, Nama Pemegang Polis : Jew Mei Yen , Nama Tertanggung : Jew Mei Yen;
  • Menyatakan tidak sah pembatalan polis yang dilakukan sepihak oleh Tergugat, yaitu Nomor Polis : 2023008138 tertanggal polis 10 Maret 2023 dengan Nama Pemegang Polis : Jew Mei Yen , Nama Tertanggung : Jew Mei Yen;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar klaim asuransi kesehatan beserta manfaat lainnya sebesar Rp. 142.765.790,- (Seratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) secara seketika;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-/hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaarbij voorraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak