Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-351/Rp.9/Enz.2/11/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FADLI Alias TEMON
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 04 April 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Platina Raya Gg. Tanjung Lingkungan VI Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekarja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD FADLI ALS TEMON
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
15 Agustus 2024 s/d 23 September 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
24 September 2024 s/d 23 Oktober 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
24 Oktober 2024 s/d 22 November 2024
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 November 2024 s/d 01 Desember 2024
|
|
6.
|
Perpanjangan T-6 Sejak
|
:
|
02 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
|
|
|
|
|
|
PRIMAIR:
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADLI Alias TEMON pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Medan, telah tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitaran Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyelidikan ke Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan,, selanjutnya saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melihat terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu, selanjutya saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna ungu yang berada di genggaman tangan kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 17.52 Wib, terdakwa diperintahkan oleh Sdr. ANDRO (DPO) untuk sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu kepada Sdr. DELIN (DPO) di Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa menemui Sdr.ANDRO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh Sdr. DELIN (DPO), selanjutnya setelah terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDRO (DPO), terdakwa menemui Sdr. DELIN (DPO) tepatnya didepan panglong di Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah RI atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I oleh Negara atau Pemerintah R.I
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti atas nama MUHAMMAD FADLI Alias TEMON dengan Nomor: 270/VII/POL-10009/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AUDI YULIAN MAHDI selaku yang menimbang dan NURUL ASNIAR selaku Manajer Kantor Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) Labuhan Deli, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih = 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4627/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diduga mengandung narkotika.
Dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik MUHAMMAD FADLI Alias TEMON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa TerdakwaMUHAMMAD FADLI Alias TEMON pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Medan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal dari saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitaran Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyelidikan ke Jalan Platina Raya Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan,, selanjutnya saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melihat terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu, selanjutya saksi ALEXANDARIUS BARUS, saksi JOHAN A. LUBIS, , saksi M. ALI AKBAR PURBA, saksi TEGUH TRI SETIAWAN, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna ungu yang berada di genggaman tangan kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah RI atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman oleh Negara atau Pemerintah R.I.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti atas nama MUHAMMAD FADLI Alias TEMON dengan Nomor: 270/VII/POL-10009/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AUDI YULIAN MAHDI selaku yang menimbang dan NURUL ASNIAR selaku Manajer Kantor Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) Labuhan Deli, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih = 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4627/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diduga mengandung narkotika.
Dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik MUHAMMAD FADLI Alias TEMON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------
|
MEDAN BELAWAN, 03 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ACHMAD YUDHA PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901082022031001
WILLIAM FREDERICK SOALOON, SH
Jaksa Pratama Nip. 199004152015021001
|
|