Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1083/Pdt.Bth/2024/PN Mdn H. DEDET ZULFIKAR SIAGIAN 1.PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk Kantor Cabang Thamrin
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1083/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DEDET ZULFIKAR SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vahrezy Assyafid Sadik, S.H.H. DEDET ZULFIKAR SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk Kantor Cabang Thamrin
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik.
  • Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Terlawan I dan Terlawan II sesuai  Surat Pemberitahuan Lelang dan Himbauan Pengosongan No. B.3291-II/KC/ADK/11/2024 tertanggal 11 November 2024 atas objek agunan milik Pelawan adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  • Menyatakan jumlah hutang Pelawan  kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).   
  • Menghukum Pelawan untuk membayar hutang kepada Terlawan I  sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
  • Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II  untuk menunda pelaksaaan lelang angunan milik Pelawan sampai dengan gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht).
  • Menghukum Turut Terlawan  untuk tanduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
  • Menyatakan putusan provisi yang ditetapkan dalam perkara ini sah dan mengikat.
  • Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak