Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2453/Pid.B/2024/PN Mdn Paulina, SH Habib Fadillah Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2453/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 10.565/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Habib Fadillah Nasution[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                             SOP FORM - 08

        “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 916/Eoh.2/12/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :    Habib Fadillah Nasution

Tempat lahir                          :    Simpang Kerinci, Riau

Umur / tanggal lahir              :    23 Tahun / 21 Juni 2001

Jenis kelamin                         :    Laki-laki

Kewarganegaraan                  :    Indonesia

Tempat tinggal                      :   Jalan Menteng VII Gg Ahli Waris Kel Binjai Kec Medan Denai Kodya Medan 

Agama                                   :    Islam

Pekerjaan                               :    Tidak ada

Pendidikan                            :    SMP Tamat

STATUS PENAHANAN :

Oleh Penyidik                        :    Rutan, tgl. 20-10-2024 s/d 08-11-2024

Diperpanjangan oleh Kajari  :    Rutan, tgl. 09-11-2024 s/d 18-12-2024

Oleh Penuntut Umum            :    Rutan, tgl. 11-12-2024 s/d 30-12-2024

DAKWAAN :

 

Pertama :

----- Bahwa Habib Fadillah Nasution selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jati II Depan Gereja HKI Kel Teladan Barat Kec Medan Kota Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

       Bahwa awalnya saksi korban sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol BK2773 AKL dan berhenti di  depan warung Kopi Wang Geng di jalan Jati II  Medan, lalu terdakwa dan Doli (DPO) melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian terdakwa berhenti dan menegur saksi korban, “ Ada rokok laek?” jawab saksi korban, “ tidak ada?’, lalu terdakwa dan temannya ngobrol ngobrol dengan temannya, tak lama kemudian terdakwa berkaata kepada saksi korban,”ga ada warung laek, pinjamlah sepeda motor laek sebentar”, kemudian di jawab saksi korban. “  gak bisa laek, aku mau pergi karena dah dibilang orang rumah jangan lama lama”, namun terdakwa berusaha membujuk saksi korban, “di depan gang aman ini aja”, lalu saksi korban berkata, “ya udah jangan lama-lama”, lalu saksi korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan teman terdakwa masih duduk duduk di warung, namun tak lama kemudian teman terdakwa juga pergi dengan mengendarai sepeda motornya dengan alasan mau isi minyak motor sehingga saksi korban di tinggal sendiri di warung tersebut, kemudian terdakwa dan Doli (DPO) bertemu di sekitar jalan Sei Mencirim dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban, lalu tanpa seijin dari saksi korban, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima rtus ribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan Doli (DPO) untuk bersenang-senang;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---

Atau

 

                  Kedua :

----- Bahwa Habib Fadillah Nasution selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jati II Depan Gereja HKI Kel Teladan Barat Kec Medan Kota Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------         

 

Bahwa awalnya saksi korban sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol BK2773 AKL dan berhenti di  depan warung Kopi Wang Geng di jalan Jati II  Medan, lalu terdakwa dan Doli (DPO) melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian terdakwa berhenti dan menegur saksi korban, “ Ada rokok laek?” jawab saksi korban, “ tidak ada?’, lalu terdakwa dan temannya ngobrol ngobrol dengan temannya, tak lama kemudian terdakwa berkaata kepada saksi korban,”ga ada warung laek, pinjamlah sepeda motor laek sebentar”, kemudian di jawab saksi korban. “  gak bisa laek, aku mau pergi karena dah dibilang orang rumah jangan lama lama”, namun terdakwa berusaha membujuk saksi korban, “di depan gang aman ini aja”, lalu saksi korban berkata, “ya udah jangan lama-lama”, lalu saksi korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan teman terdakwa masih duduk duduk di warung, namun tak lama kemudian teman terdakwa juga pergi dengan mengendarai sepeda motornya dengan alasan mau isi minyak motor sehingga saksi korban di tinggal sendiri di warung tersebut, kemudian terdakwa dan Doli (DPO) bertemu di sekitar jalan Sei Mencirim dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban, lalu tanpa seijin dari saksi korban, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima rtus ribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan Doli (DPO) untuk bersenang-senang;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---

 

 

 

Medan, 12 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

PAULINA, SH, MH

                                                                                                              Jaksa Madya/ NIP. 197704152 00312 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya