Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Mdn Jumini FARAY HAZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-88/L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARAY HAZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1 C Medan 20146

Telp. (061) 7874989 fax. (061) 7874989, www.pidumkejatisu@yahoo.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                             SOP  Form-08     

         

Surat - Dakwaan

No. Reg. Perk : Pdm-         /Enz.2/01/2025

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FARAY HAZHARI

Medan

33 tahun / 20 Oktober 1990

Laki-laki

Indonesia

Jalan P.Baris Gg. Bersama No.48 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan

Islam

Wiraswasta

SMK

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik                            :    ditahan di Rutan Polda Sumut : 09-09-2024 s/d 28-09-2024
  • Perpanjangan (T-4) I                  :    ditahan di Rutan Polda Sumut : 29-09-2024 s/d 18-10-2024
  • Perpanjangan (T-4) II                 :    ditahan di Rutan Polda Sumut : 19-10-2024 s/d 07-11-2024
  • Perpanjangan Ka.PN.Mdn          :    ditahan di Rutan Polda Sumut : 08-11-2024 s/d 07-12-2024
  • Perpanjangan Ka.PN.Mdn I        :    ditahan di Rutan Polda Sumut : 08-12-2024 s/d 06-01-2025  

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa FARAY HAZHARI pada hari Selasa tanggal  03 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf  II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan-I  berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi  Jonggi H. Damanik bersama saksi  Valtin F. Simbolon dan saksi Wira Hardianto Nasution masing-masing selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa FARAY HAZHARI melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan TB.Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan ;
  • Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi  Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution  melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang dimaksud, dan sesampainya dipinggir jalan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi dari informan, selanjutnya  polisi berpura-pura memesan narkotika jenis sabu (under cover buy) kepada terdakwa, dan sewaktu terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu seketika itu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, selanjutnya menyita barang bukti dari tangan sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto ;
  • Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli  2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto dari yang bernama AJIS (DPO) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, selanjutnya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram  sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya ;
  • Selanjutnya terdawka berikut barang bukti yang disita dibawa untuk diserahkan ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan   Narkotika Golongan-I jenis  sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 5470/NNF/2024 Tanggal 27 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. R. Fani Miranda, ST Iptu Nrp. 92020450.----------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa FARAY HAZHARI pada hari Selasa tanggal  03 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I   berupa  1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi  Jonggi H. Damanik bersama saksi  Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution masing-masing selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa FARAY HAZHARI  ada memiliki narkotika jenis sabu di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan ;
  • Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi  Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution  melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang dimaksud, dan sesampainya dipinggir jalan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi dari informan, seketika itu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, dan sewaktu digeledah ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli  2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto dari yang bernama AJIS (DPO) ;
  • Selanjutnya terdawka berikut barang bukti yang disita dibawa untuk diserahkan ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis  sabu dan pil ekstasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 5470/NNF/2024 Tanggal 27 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. R. Fani Miranda, ST Iptu Nrp. 92020450.----------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

Medan,       Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Jumini, S.H.

Jaksa Utama Pratama

Nip. 19630908 199903 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya