Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1064/Pdt.G/2024/PN Mdn ZAHRAINI 1.PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Madani Mikro (ULaMM) Lubuk Pakam Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1064/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAHRAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nashril Haq Lubis, S.H.ZAHRAINI
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Madani Mikro (ULaMM) Lubuk Pakam Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHMAD S SITUMORANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah/tidak berkekuatan hukum lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II pada hari kamis tanggal 05 September 2024 atas sebidang tanah dengan Luas 112 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan terletak di beralamat di Jl. Bhayangkara Gg. H. Zainuddin LK XIII, Kelurahan Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara  hal ini sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 dan Surat ukur No. 00613/Indra Kasih/2011 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Bapak Edison SH., M.Hum selaku kepala Seksi Hak tanah dan Pendaftaran Tanah pada tanggal 27 Juni 2011 atas Nama ZAHRAINI
  4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang timbul akibat dari Lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II.  
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara aquo.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak