Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Darius Panggabean sebagaimana termuat dalam :
- Kutipan Akta Kematian Nomor : 1271-KM-05032024-0095 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 5 Maret 2024;
- Surat Pernyataan Ahli Waris Tertanggal 5 Juli 2024 yang dicatatkan dalam Buku Register Kelurahan Kelurahan Teladan Barat Nomor : 417/24/SPAW/TB-VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Buku Register Kecamatan Medan Kota Nomor : 470/138/SPAW/MK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Adalah orang yang sama dengan nama D. Panggabean yang tertulis di dalam Surat Penjerahan dari Mangara Panggabean kepada D. Panggabean tertanggal 17 Mei 1955 yang diketahui dan disetudjui oleh Penghulu Kampung Teladan Medan ;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono.
|