Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon dengan (alm.) Tjek Kiong yang telah dilaksanakan secara agama Budha sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan (Tentang Perkawinan) No.028/IX/95 tanggal 13 September 1995, yang ditandatangani oleh Taurus Husada selaku Pengurus Vihara Buddhayana Cetya Paramita di Medan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan anak dari hasil perkawinan secara agama antara Pemohon (ic. Suriaty) dengan (alm.) Tjek Kiong yaitu :
- Fendy Rianto, anak pertama, Laki-laki, Kelahiran :Medan/31 Agustus 1997.
- Feryanto, anak kedua, Laki-laki, Kelahiran :Medan/22 Maret 1999.
- Jessica Yuniar, anak ketiga, Perempuan, Kelahiran :Medan/14 Juni 2001.
adalah anak yang sah dari Pemohon dan (alm.) Tjek Kiong;
- Memerintahkan Pemohon agar mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Medan guna mendapatkan Akta Perkawinan menurut hukum dan melakukan perbaikan pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan mencatatkan bahwa Fendy Rianto, Feryanto dan Jessica Yuniar adalah anak dari Pemohon dengan (alm.) Tjek Kiong;
- Memerintahkan Instansi Pelaksana Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan ini untuk mencatatkan Perkawinan tersebut dalam Register Perkawinan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan antara Pemohon dengan (alm.) Tjek Kiong;
- Membebankan kepada Pemohon seluruh biaya yang timbul dalam permohonan a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|