Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Raymond Victorio PT. Telemdia Network Cakrawala Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 201/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raymond Victorio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad MuzayinRaymond Victorio
Tergugat
NoNama
1PT. Telemdia Network Cakrawala
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadiilan Negeri Jakarta Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan provisi dan putusan dalam pokok perkara dengan amar sebagai berikut

 

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Gaji/Upah yang belum dibayarkan sebesar:
  •  

Periode Masa Kerja

  •  
  1.  

SK Pengangkatan 1

Rp. 240.000.000,-

  1.  

SK Pengangkatan 2 Jo. Akta No.223

Rp. 380.000.000,-

  1.  

Rp. 620.000.000,-

 

  1. Menetapkan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor operasional yang terletak di Jalan Asrama Komp. Bumi Asri Blk C No.4, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20126;

 

  1. Menghukum dan memerintah Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila kelak Tergugat lalai atau menolak melaksanakan isi Putusan Provisi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan provisi ini terhitung sejak dibacakannya putusan provisi ini;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/TN.C/X/2022 Tentang Pemberhentian General Manager PT. Telemedia Network Cakrawala Untuk Area DKI Jakarta tertanggal 03 Oktober 2022 adalah batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu;

 

  1. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir tanggal 01 Juni 2023;

 

  1. Menghukum dan memerintah Tergugat untuk membayarkan Gaji/Upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  •  

Periode Masa Kerja

  •  
  1.  

SK Pengangkatan 1

Rp. 240.000.000,-

  1.  

SK Pengangkatan 2 Jo. Akta No.223

Rp. 380.000.000,-

  1.  

Rp. 620.000.000,-

Terbilang (enam ratus dua puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan bunga atas keterlambatan Gaji/Upah terhadap SK Pengangkatan 1 berdasarkan Pasal 61 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebesar Rp. 74.650.000,- (tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Total Denda

Pasal 61

ayat (1) huruf a dan b

(25% - 28%)

Pasal 61

ayat (1) huruf c

(3,50% - 4,00%)

  1.  

Juni 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 6,400,000,-

  1.  

Juli 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 6,400,000,-

  1.  

Agustus 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 6,200,000,-

  1.  

September 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 750.000,-

Rp. 6,350,000,-

  1.  

Oktober 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 750.000,-

Rp. 6,150,000,-

  1.  

November 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 750.000,-

Rp. 6,350,000,-

  1.  

Desember 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

  1.  

Januari 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 5,700,000,-

  1.  

Februari 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

  1.  

Maret 2020

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,100,000,-

  1.  

April 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

  1.  

Mei 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,100,000,-

  1.  

Rp. 65.800.000,-

Rp. 8.850.000,-

Rp. 74.650.000,-

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan bunga atas keterlambatan Gaji/Upah terhadap SK Pengangkatan 2 Jo Akta No.223 berdasarkan Pasal 61 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebesar Rp. 127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Total Denda

Pasal 61

ayat (1) huruf a dan b

(25% - 28%)

Pasal 61

ayat (1) huruf c

(3,50% - 4,00%)

  1.  

Juni 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6.300.000,-

  1.  

Juli 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6.300.000,-

  1.  

Agustus 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,100,000,-

  1.  

September 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

5.

Oktober 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

6.

November 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

7.

Desember 2021

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

8.

Januari 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 5,700,000,-

9.

Februari 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,300,000,-

10.

Maret 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

11.

April 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

12.

Mei 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 6,100,000,-

13.

Juni 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 750.000,-

Rp. 6,350,000,-

14.

Juli 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 850.000,-

Rp. 6,450,000,-

15.

Agustus 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 950.000,-

Rp. 6,350,000,-

16.

September 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

Rp. 0,-

17.

Oktober 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 1.100.000,-

Rp. 6,500,000,-

18.

November 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,750,000,-

19.

Desember 2022

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,750,000,-

20.

Januari 2023

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.000.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,150,000,-

21.

Februari 2023

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,750,000,-

22.

Maret 2023

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,550,000,-

23.

April 2023

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.600.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,750,000,-

24.

Mei 2023

Rp. 20.000.000,-

Rp. 5.400.000,-

Rp. 1.150.000,-

Rp. 6,550,000,-

  1.  

Rp. 109.600.000,-

  1.  

Rp. 127.600.000,-

 

  1. Menghukum dan memerintah Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya yang semestinya didapat Penggugat selama masa kerja sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  •  

Periode Masa Kerja

  1.  
  1.  

SK Pengangkatan 1

Rp. 10.000.000,-

  1.  

SK Pengangkatan 2 Jo. Akta No.223

Rp. 30.000.000,-

  1.  

Rp. 40.000.000,-

Terbilang (empat puluh juta rupiah)

  1. Menghukum dan memerintah Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebaggai berikut:
  •  
  •  

Masa Kerja

Uang Kompensasi

  1.  

SK Pengangkatan 1

1 (satu) tahun

Rp. 20.000.000,-

  1.  

SK Pengangkatan 2

2 (dua) tahun

Rp. 40.000.000,-

  1.  

Rp. 60.000.000,-

Terbilang (enam puluh juta rupiah)

 

  1. Menetapkan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor operasional Tergugat yang terletak di Jalan Asrama Komp. Bumi Asri Blk C No.4, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20126;

 

  1. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila kelak Tergugat lalai atau menolak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Memerintahkan agar putusan dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum; dan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

A T A U

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, besar harapan kami agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dapat memberikan keadilan yang terbaik sebagaimana adegium equum et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum), sekian dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak