KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No.05 Medan Timur Kota Medan 20233
Telp (061) 456980, Fax (061) 4521029, www.kejari_medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
(Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
No. Reg. Perk. : Pdm- 199 /Enz.2/02/2022
A.IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HARRY TEGUH PRABUDI
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 25 Januari 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Sentosa Baru No.23 E Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Propinsi Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Polri
Pendidikan : SMU (Terakhir)
Identitas Lain :
a.Foto Berwarna : -
b.Nomor KTP : 1271182501830003
c.Nomor SIM : -
d.Nomor Paspor : -
e.Lain-lain : -
B.STATUS PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
-Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan (menjalani Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 03 November 2021)
-Penuntut Umum : Tidak Dilakukan Penahanan (menjalani Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 10 Februari 2022)
C.CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa HARRY TEGUH PRABUDI pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2021 atau masih dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Sentosa Baru No.23 E Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.40 Wib, Feri Anto Daia, Joy P. Siahaan dan Ellys Riki Jaya (Ketiganya Anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat perintah dari Pimpinan adanya seorang anggota Polri sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sentosa Baru No.23 E Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Feri Anto Daia, Joy P. Siahaan dan Ellys Riki Jaya langsung menuju ketempat tersebut, sesampainya di Jalan Sentosa Baru No.23 E Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 10.15 wib kemudian Feri Anto Daia, Joy P. Siahaan dan Ellys Riki Jaya melihat Terdakwa Harry Teguh Prabudi langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,34 (Satu Koma Tiga Empat) gram di handle pintu supir didalam 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Ertiga No. Pol BK 1017 KN yang diakui milik Terdakwa Harry Teguh Prabudi yang diperoleh dari teman Terdakwa Harry Teguh Prabudi yang bernama Pak Maulana (Dpo) di Jalan Perak Sutrisno Kecamatan Medan Area Kota Medan seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dimana Terdakwa Harry Teguh Prabudi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama Pak Maulana 2 (dua) hari yang lalu dan yang ditemukan merupakan sisanya yang Terdakwa Harry Teguh Prabudi letakan dihandle pintu supir sebelah kanan mobil milik Terdakwa Harry Teguh Prabudi. Adapun Terdakwa Harry Teguh Prabudi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 (Dua) Tahun lamanya. Karena Terdakwa Harry Teguh Prabudi tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga Terdakwa Harry Teguh Prabudi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
-Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Harry Teguh Prabudi berupa pipa kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 501.00/ 2021 tanggal 27 Oktober 2021 dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,34 (Satu Koma Tiga Empat) gram kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian Laboratoris sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8917/NNF/2021 tanggal 15 November 2021 yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Harry Teguh Prabudi berupa A. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,34 (Satu Koma Tiga Empat) gram dan B. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine masing-masing milik Terdakwa atas nama Harry Teguh Prabudi bahwa hasil analisis tersebut masing-masing adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt..
-Bahwa terhadap Terdakwa Harry Teguh Prabudi telah dilakukan Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama Harry Teguh Prabudi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/3045/XI/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 08 November 2021 yang diperbuat dengan sebenarnya oleh Kepala BNNP Sumatera Utara dengan mengingat sumpah jabatan oleh Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dan selanjutnya Terdakwa Harry Teguh Prabudi di Rehabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Jalan Budi Luhur Medan. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/905/XI/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 03 Nopember 2021 atas nama. Harry Teguh Prabudi.
Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Medan, 10 Februari 2022
Jaksa Penuntut Umum
Fauzan Arif Nasution, SH
Jaksa Pratama NIP 19830418 200812 1 001
|