Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Mdn Tri Widiarti Lbs Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Widiarti Lbs
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pertama Pemohon  di dalam Akta Kelahiran No. 1271-LT-13032019-0032 tanggal 14 Maret 2019 dari semula tertulis dengan AL Reyhan Tahela Hasibuan diganti menjadi AL Reyhan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai  Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jln. Iskandar Muda No. 270 Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan  untuk mencatat tentang Penggantian nama anak pertama Pemohon tersebut dari AL Reyhan Tahela Hasibuan diganti menjadi AL Reyhan dengan cara membuat Catatan Pinggir  pada AKTA KELAHIRAN  Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1271-LT-13032019-0032 tanggal 14 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak