Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Mdn Aprilda Yanti Hutasuhut, SH KHAIRUL IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7915/L.2.10.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aprilda Yanti Hutasuhut, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 907/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

KHAIRUL IQBAL

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 tahun /  22 Februari 1985

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Prajurit No 6 Kel.Durian kec.Medan timur, Kota Medan Sumtera Utara

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polsek Medan Timur, ditahan sejak tanggal 31-10-2024 s/d 19-11-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 20-11-2024 s/d 29-12-2024

 

Ditahan JPU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 10-12-2024 s/d 29-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 30-12-2024 s/d 28-01-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

               

-------- Bahwa ia terdakwa KHAIRUL IQBAL Pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl Cahaya  No 14, Durian, Medan Timur,Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

                                               

  • Bahwa bermula Pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa Khairul Iqbal secara bersama-sama dengan teman terdakwa yang tidak terdakwa ketahui namanya lewat dari depan rumah saksi korban yang berada di Jalan Cahaya Nomor 14 Kel.Durian Kec.Medan Timur dimana pada saat itu diluar pagar rumah saksi korban ada kunci yang terletak di atas meja dan kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut dan membawanya ke Asrama Glugur hong, selanjutnya didalam asrama tersebut terdakwa menemui ARI Als ARI PEYEK (Belum tertangkap ) dan mengatakan : Ri Aku Dapat Kunci dan ianya bertanya : Dimana ? lalu terdakwa menjawab : Di pajak” dan ianya mengatakan : Yaudah Nanti kita kerjakan” selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 01.50 WIB terdakwa bersama dengan ARI Als ARI PEYEK dan 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenali sampai di depan rumah saksi korban dan langsung memasukkan kunci tersebut ke sarang kunci pintu Rumah saksi Korban dan setelah berhasil terdakwa dan teman terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan didalam rumah tersebut tepat di dekat pintu masuk terdakwa dan teman terdakwa melihat ada 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Buah 1 (Satu) Unit handphone Merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu)  buah tabung gas 3 Kg, serta 1 (satu) dus buah mangga melihat hal tersebut timbul lah niat jahat terdakwa dan teman terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa dikejar oleh warga setempat dan melihat hal tersebut terdakwa langsung menyembunyikan barang milik saksi korban tersebut dan berusaha untuk melarikan diri kemudian pada Hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 22.50 WIB terdakwa di tangkap dan di amankan Petugas Kepolisan polsek Medan Timur kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil tanpa izin barang milik saksi korban, lalu para saksi dari Petugas Kepolisian Polsek Medan Timur langsung membawa terdakwa ke Polsek Medan Timur guna proses hukumlebih lanuut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

Medan, 06 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H

Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya