Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah tempat dan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 2276/T/46/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe pada tanggal 30 Mei 2008 tersebut, yaitu:
- Semula tertulis bahwa di Lhokseumawe pada tanggal tujuh belas Juli tahun dua ribu enam, diperbaiki/dirubah menjadi bahwa di Hospital Bersalin Kuala Lumpur pada tanggal sebelas Juli tahun dua ribu enam, sesuai dengan Ijazah anak Pemohon Nomor: MTs-22 020012719 yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Ulumul Qur’an Stabat tertanggal 15 Juni 2022;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan tanggal dan tahun lahir anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|