1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-28102015-0079 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 28 Oktober 2015 yang semula tertulis 02 Juli 1969 dan diperbaiki menjadi 02 Juli 1968;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|