Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn GUNAWAN MARTHIN PANJAITAN, S.H., M.H. MHD. ASRIN RAMBE alias MUHAMMAD ASRIN RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 129/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4796 / L.2.34/ Ft.1 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNAWAN MARTHIN PANJAITAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ASRIN RAMBE alias MUHAMMAD ASRIN RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe (masih dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip sesuai Petikan  Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018 tanggal 26 Desember 2018, dalam periode waktu antara bulan April 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2019, bertempat di Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu terdakwa menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019 dengan tidak tertib dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdakwa menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran 2019 tidak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan sehingga bertentangan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sengaja tidak  melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) / Perangkat Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019, kemudian terdakwa melakukan tindakan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (2) dimana pasal tersebut menyatakan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes untuk Tahun Anggaran 2019,  selanjutnya terdakwa melakukan pengeluaran belanja atas beban APBDes tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan tidak membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran, melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak sesuai volume pekerjaan, dan melaksanakan kegiatan tidak sesuai realisasi anggaran sehingga bertentangan ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa, yaitu sebesar Rp. 459.988.443,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 459.988.443,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, Kerugian Keuangan Negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019 dari Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor: 700/457 /IT/IP.IV/2024 tanggal 04 Oktober 2024, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018 terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe (masih dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) diangkat selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018 tanggal 26 Desember 2018.  
  • Bahwa susunan pemerintahan Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019 adalah :

NO.

NAMA

JABATAN

1.

Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe

Pelaksana Tugas Kepala Desa

2.

Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe

Sekretaris Desa

3.

Iswan Rambe

Kaur Keuangan

4.

Faisal Rambe

Kaur Umum

5.

Ali Budi Rambe

Kasi Pemerintahan

6.

Lamria Ritonga

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

7.

Rusli Rambe

Ketua BPD

8.

Sukur Pane

Wakil Ketua BPD

9.

Safar Ritonga

Sekretaris BPD

 

  • Dana Desa sebesar Rp. 747.687.000,-
  • Bagi Hasil Pajak dan Restribusi sebesar Rp. 3.051.132,-
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 145.719.400,-
  • Pendapatan lain-lain (bunga bank) sebesar Rp. 275.000,-

Adapun anggaran belanja terdiri dari kegiatan :

  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebesar Rp. 172.967.282,
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.544.999.950,
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 91.093.692
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 114.049.625,
  • Bahwa dalam penyusunan dan pembuatan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019, terdakwa tidak ada melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tanda tangan saksi Ali Budi Rambe selaku Kasi Pemerintahan, saksi Rusli Rambe selaku Ketua BPD dan saksi Sapar Ritonga selaku Sekretaris BPD pada dokumen Peraturan Kepala Desa Simaninggir Sip Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 bukanlah tanda tangan saksi Ali Budi Rambe, saksi Rusli Rambe dan saksi Sapar Ritonga.
  • Bahwa pada tanggal  25 April 2019, terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 telah menerbitkan surat Nomor : 412.5/006/KD/ 2019, perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 149.537.400,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan lampiran Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa tanggal 25 April 2019, Pakta Integritas tanggal 25 April 2019, Berita Acara Penerimaan Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019, Kuitansi, Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, fotocopy rekening Bank Sumut Nomor 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa  Simaninggir Sip, fotocopy KTP atas nama Mhd Asrin Rambe dan fotocopy KTP atas nama Iswan Rambe.
  • Selanjutnya pada tanggal  26 April 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Padang Lawas Utara mengajukan surat Nomor : 900/487-5/2019, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I T.A. 2019 Desa Simaninggir Sip sebesar Rp. 149.537.400,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memindahbukukan atau mentransfer anggaran Dana Desa Tahap I Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 149.537.400,- dan telah masuk ke rekening Bank Sumut nomor : 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip
  • Bahwa pada tanggal  16 Mei 2019, terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 telah menerbitkan surat Nomor : 412.5/005/KD/ 2019, perihal Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 87.431.640,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan lampiran Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa tanggal 16 Mei 2019, Pakta Integritas tanggal 16 Mei 2019, Berita Acara Penerimaan Anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019, Kuitansi, Rencana Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, fotocopy rekening Bank Sumut Nomor 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa  Simaninggir Sip, fotocopy KTP atas nama Mhd Asrin Rambe dan fotocopy KTP atas nama Iswan Rambe.
  • Selanjutnya pada tanggal  17 Mei 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Padang Lawas Utara mengajukan surat Nomor : 900/571-6/2019, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I T.A. 2019 Desa Simaninggir Sip Kec. Dolok sebesar Rp. 87.431.640,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara kemudian pada tanggal  23 Mei  2019, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memindahbukukan atau mentransfer anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 87.431.640,- dan telah masuk ke rekening Bank Sumut nomor : 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip
  • Bahwa pada tanggal  04 Juli 2019, terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 telah menerbitkan surat Nomor : 412.5/05/KD/ 2019, perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 299.074.800,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa, Berita Acara Penerimaan Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019, Kuitansi, Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, fotocopy rekening Bank Sumut Nomor 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa  Simaninggir Sip, fotocopy KTP atas nama Mhd Asrin Rambe dan fotocopy KTP atas nama Iswan Rambe.
  • Selanjutnya pada tanggal  23 Juli 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Padang Lawas Utara mengajukan surat Nomor : 900/767-10/2019, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II T.A. 2019 Desa Simaninggir Sip Kec. Dolok sebesar Rp. 299.074.800,-  yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara kemudian pada tanggal 25 Juli 2019, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memindahbukukan atau mentransfer anggaran Dana Desa Tahap II Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 299.074.800,-  dan telah masuk ke rekening Bank Sumut nomor : 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip
  • Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2019, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memindahbukukan atau mentransfer anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 58.287.760,-  dan telah masuk ke rekening Bank Sumut nomor : 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip
  • Bahwa pada tanggal  25 November 2019, terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 telah menerbitkan surat Nomor : 412.5/58/KD/ 2019, perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 299.074.800,- yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun 2019 Pemerintah Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Berita Acara Penerimaan Anggaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019, Kuitansi, Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, fotocopy rekening Bank Sumut Nomor 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa  Simaninggir Sip, fotocopy KTP atas nama Mhd Asrin Rambe dan fotocopy KTP atas nama Iswan Rambe.
  • Selanjutnya pada tanggal 26 November 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Padang Lawas Utara mengajukan surat Nomor : 900/1461-7/2019, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III T.A. 2019 Desa Simaninggir Sip Kec. Dolok sebesar Rp. 299.074.800,-  yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara c.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara kemudian pada tanggal 03 Desember 2019, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memindahbukukan atau mentransfer anggaran Dana Desa Tahap III Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 299.074.800,-  dan telah masuk ke rekening Bank Sumut nomor : 23102040190151 atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip
  • Bahwa atas permohonan pencairan Anggaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi dan pendapatan lain-lain (bunga bank) Tahun 2019 tersebut, seluruh Anggaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi dan pendapatan lain-lain (bunga bank) Tahun 2019 telah masuk ke rekening Kas Desa Simaninggir Sip dengan Nomor Rekening 23102040190151 pada Bank Sumut Cabang Gunungtua.  
  • Bahwa dalam penyusunan dan pembuatan  Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019, terdakwa tidak ada melibatkan saksi Iswan Rambe selaku kaur keuangan maupun perangkat desa lainnya serta tanda tangan saksi Iswan Rambe selaku kaur keuangan pada lampiran dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019 yaitu Pakta Integritas dan Kuitansi bukanlah tanda tangan saksi Iswan Rambe.
  • Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip bersama saksi Iswan Rambe selaku Kaur Keuangan telah mengambil seluruh anggaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi dan pendapatan lain-lain (bunga bank) Desa Simaninggir Sip Kecamatan Dolok  Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019 dari rekening Bank Sumut dengan nomor rekening 23102040190151   atas nama Pemerintahan Desa Simaninggir Sip di Bank Sumut Kantor Cabang Gunung Tua, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Tanggal

 Pemasukan

Tanggal

 Penarikan

1

26/04/2019

149,537,400

06/05/2019

149,500,000

2

23/05/2019

87,431,640

23/05/2019

87,400,000

3

26/07/2019

229,074,800

29/05/2019

26,400,000

4

08/10/2019

58,287,760

26/07/2019

149,500,000

5

03/12/2019

299,074,800

15/08/2019

149,000,000

6

 

 

08/10/2019

62,000,000

7

 

 

04/12/2019

299,000,000

8

Saldo Awal

              26,378,017

 

 

Total

. 922,996,149

 

896,992,926

 

Bahwa setelah terdakwa bersama saksi Iswan Rambe mengambil seluruh anggaran tersebut, yang memegang uang tersebut adalah terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Iswan Rambe “auma majippanna” yang berarti saya saja yang menyimpan lalu saksi Iswan Rambe menjawab “olo” yang artinya iya, kemudian terdakwa memasukkan  uang tersebut ke dalam tas milik terdakwa yang sudah dibawanya lalu terdakwa bersama saksi Iswan Rambe kembali pulang dan setelah sampai di desa, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iswan Rambe namun tetap disimpan oleh terdakwa sendiri

  • Bahwa dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh terdakwa sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Simaninggir Sip Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simaninggir Sip Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari :

 

No.

Sumber Anggaran

Kegiatan

 Anggaran
(Rp)

Realisasi

(Rp)

1

ADD

Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan

 

 

 

 

Siltap Kepala Desa

-

-

 

 

Tunjangan Kepala Desa

4,800,000.00

4,800,000.00

 

 

Siltap Sekdes

-

-

 

 

Tunjangan Sekdes

4,200,000.00

 

 

 

Siltap Kasi Pemerintahan

7,200,000.00

2,200,000.00

 

 

Tunjangan Kasi Pemerintahan

3,600,000.00

-

 

 

Siltap Kasi Pelayanan

7,200,000.00

4,000,000.00

 

 

Tunjangan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

3,600,000.00

-

 

 

Siltap Kaur Keuangan

7,200,000.00

6,000,000.00

 

 

Tunjangan Kaur Keuangan

3,600,000.00

2,500,000.00

 

 

Siltap Kaur Umum dan Perencanaan

7,200,000.00

5,400,000.00

 

 

Tunjangan Kaur Umum dan Perencanaan

3,600,000.00

-

2

ADD

Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa

   

 

 

Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa

561,600.00

-

 

 

Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa

1,347,840.00

-

3

ADD

Operasional Kantor Desa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

2,061,375.00

2,061,375.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,150,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,595,000.00

-

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

200,000.00

-

 

 

Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut

5,400,000.00

-

 

 

Honorarium PKPKD

3,000,000.00

-

 

 

Honorarium PPKD

9,600,000.00

-

 

 

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kecamatan

10,000,000.00

-

 

 

Belanja  Perjalanan Dinas ke Kabupaten

16,449,835.00

-

 

DLL

Belanja operasional  perkantoran lainnya

275,000.00

-

4

ADD

Tunjangan BPD

   

 

 

Tunjangan Ketua BPD

5,400,000.00

2,400,000.00

 

 

Tunjangan Wakil Ketua BPD

4,800,000.00

1,800,000.00

 

 

Tunjangan Sekretaris BPD

4,200,000.00

2,000,000.00

 

 

Tunjangan Anggota BPD

7,200,000.00

3,000,000.00

5

BHPR dan ADD

Operasional BPD

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

638,875.00

638,875.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

500,000.00

500,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

810,000.00

810,000.00

 

 

Belanja Perjalanan DinasDalam Kabupaten/Kota

3,102,257.00

3,102,257.00

6

DDS

Pengadaan Meubiler kantor Desa

   

 

 

Meja Kerja Biasa

1,200,000.00

-

 

 

Kursi Kerja Biasa

1,400,000.00

-

 

 

Lemari Arsip/Pintu Kaca

4,225,000.00

-

7

ADD

Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

733,375.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

455,000.00

-

 

 

Honorarium Petugas

2,250,000.00

-

8

ADD

Musyawarah Pembahasan APBDesa Tahun 2019

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

125,500.00

125,500.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

195,000.00

195,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,535,000.00

1,535,000.00

9

ADD

Musyawarah Desa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

159,375.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

200,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

3,195,000.00

-

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

195,000.00

-

10

DDS

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDea & RKPDes)

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

951,500.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

850,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

891,000.00

-

 

 

Honorarium Narasumber

3,600,000.00

-

 

 

Honorarium Petugas

1,950,000.00

-

11

DDS

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDesa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

1,837,250.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,240,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

2,055,000.00

-

12

ADD

Penyusunan Kebijakan (Perdes dan Perkades)

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

354,750.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

255,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

405,000.00

-

13

DDS

Koordinasi dan Kerjasama Pemerintah Desa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

12,000.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

3,424,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

286,000.00

-

14

ADD

Pelaksanaan Pilkades

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

360,750.00

-

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,100,000.00

-

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,650,000.00

-

 

 

Belanja Bahan Material

225,000.00

-

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

260,000.00

-

 

 

Honorarium Tim Pelaksana kegiatan

3,600,000.00

-

 

 

Jasa Pemasangan Teratak

800,000.00

-

 

 

Sewa Soundsystem

500,000.00

-

15

DDS

Pembangunan Jalan Rabat Beton

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

596,000.00

596,000.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,300,000.00

1,300,000.00

 

 

Belanja Bahan Material

113,750.00

113,750.00

 

 

Papan Proyek

250,000.00

250,000.00

 

 

Honor Tim Pelaksana Kegiatan

6,800,000.00

6,800,000.00

 

 

Upah Tenaga Kerja

279,300,000.00

61,793,250.00

 

 

Belanja Bahan Baku/Material

131,346,300.00

18,453,333.00

16

DDS

Pembangunan Jembatan Kecil

   

 

 

Upah Tenaga Kerja

18,880,000.00

18,880,000.00

 

 

Bahan Baku/Material

16,935,500.00

16,935,500.00

17

DDS

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)

   

 

 

Upah Tenaga Kerja

60,460,000.00

60,460,000.00

 

 

Bahan Baku/Material

29,018,400.00

29,018,400.00

18

DDS

Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

710,375.00

710,375.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

525,000.00

525,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

770,000.00

770,000.00

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

260,000.00

260,000.00

 

 

Honorarium Tim Pelaksana kegiatan

750,000.00

750,000.00

 

 

Honorarium Narasumber

4,500,000.00

4,500,000.00

19

DDS

Sosialisasi Pencegahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

710,375.00

710,375.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

525,000.00

525,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

770,000.00

770,000.00

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

260,000.00

260,000.00

 

 

Honorarium Tim Pelaksana kegiatan

750,000.00

750,000.00

 

 

Honorarium Narasumber

4,500,000.00

4,500,000.00

20

DDS

Sarana Prasarana Keagamaan

   

 

 

Pengadaan Keranda Mayat

5,000,000.00

5,000,000.00

21

DDS

Sosialisasi Bela Negara

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

1,139,125.00

1,139,125.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

475,000.00

475,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,100,000.00

1,100,000.00

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

260,000.00

260,000.00

 

 

Honorarium Tim Pelaksana kegiatan

750,000.00

750,000.00

 

 

Honorarium Narasumber

3,600,000.00

3,600,000.00

22

DDS

Pengadaan Peralatan Olahraga

   

 

 

Kostum bola

5,000,000.00

5,000,000.00

 

 

Bola Volly

1,537,875.00

1,537,875.00

 

 

Net Volly

199,875.00

199,875.00

 

 

Bola Kaki

1,537,875.00

1,537,875.00

 

 

Jaring Gawang

1,366,875.00

1,366,875.00

23

DDS

Sosialisasi Lembaga Adat

   

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

533,300.00

533,300.00

 

 

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

175,000.00

175,000.00

 

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

550,000.00

550,000.00

 

 

Belanja Bendera/Umbul-Umbul/Spanduk

260,000.00

260,000.00

 

 

Honorarium Tim Pelaksana kegiatan

750,000.00

750,000.00

 

 

Honorarium Narasumber

4,500,000.00

4,500,000.00

24

DDS

Pengadaan Perlengkapan Adat

   

 

 

Pakaian Adat

7,500,000.00

7,500,000.00

 

 

Salipi

750,000.00

750,000.00

 

 

Payung Adat

1,000,000.00

1,000,000.00

 

 

Baskom Porselin

600,000.00

600,000.00

 

 

Pelaminan Lengkap

7,500,000.00

7,500,000.00

 

 

Tenda

2,100,000.00

2,100,000.00

 

 

Selang

1,500,000.00

1,500,000.00

25

DDS

Pembinaan LPMD (Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya)

   

 

 

Sinso

4,500,000.00

4,500,000.00

 

 

Mesin Ketam Kayu

2,400,000.00

2,400,000.00

 

 

Semprot Charger

3,800,000.00

3,800,000.00

26

DDS

Pembinaan PKK (Pengadaan Perlengkapan Dapur PKK)

   

 

 

Dandang

1,350,000.00

1,350,000.00

 

 

Piring

2,500,000.00

2,500,000.00

 

 

Tapak/Piring Kecil

1,650,000.00

1,650,000.00

 

 

Cangkir

1,650,000.00

1,650,000.00

 

 

Cuci Tangan

875,000.00

875,000.00

 

 

Ceret

900,000.00

900,000.00

 

 

Ceret Termos

2,700,000.00

2,700,000.00

 

 

Tungku Masak

500,000.00

500,000.00

 

 

Ember

800,000.00

800,000.00

 

 

Baskom Porselin

800,000.00

800,000.00

 

 

Mesin Kukur

1,800,000.00

1,800,000.00

 

 

Sendok

153,017.00

153,017.00

27

DDS

Bimtek Kepala Desa

   

 

 

Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota

4,500,000.00

4,500,000.00

 

 

Belanja Bimtek

15,000,000.00

15,000,000.00

28

DDS

Bimtek Perangkat Desa

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya