Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang telah dimohonkan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum, (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kotamadya Medan sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2178 atas nama Surawaty adalah milik dari Ahliwaris dari Almarhumah Surawaty (ic.Penggugat,Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3).
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membongkar/melepaskan 1 (satu) kontruksi dinding untuk 1 (satu) reklame billboard yang sudah di pasang iklan Reklame Insane Advertasing dengan ukuran Panjang +10 meter dan lebar +5 meter yang ditempatkan di dinding sisi bagian depan sebelah kiri di lantai 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas satu bangunan rumah toko bertingkat permanen yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara sebagaima dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2178 atas nama Surawaty.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil / Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1. 370.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
dengan perincian:
- Ganti rugi Materiil Rp. 370.000.000,00
- Ganti rugi Imateriil Rp. 1.000.000.000,00
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|