Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
244/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | Nurtini | 1.Sim Kie 2.Royani 3.David Tan 4.Sinta 5.Tjong Deddy Iskandar, S.H. 6.Julian Martin 7.kepala Kantor Pertanahan Kota Medan |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 244/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | M E N G A D I L I Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur. 3. Menyatakan perbuatan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV serta Terlawan V adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 4. Menyatakan Pelawan dan Terlawan Iadalah suami istri yang sah sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor :27/VII/TT/2022 yang dikeluarkan oleh “Vihara Avalokitesvara” Hong San See Temple Jl. Sudirman No.39 Tebing Tinggi Sumatera dan Penetapan Pengadilan Negeri dengan Register Nomor :864/Pdt.P/2022/PN.Mdn tanggal 7 September 2022 dan telah pula didaftarkan di Kantor Kepala Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 26 Mei 2023 sesuai Akta Perkawinan No. Register 1271-KW-26052023-0014; 5. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tertanggal 24 April 1995 tercatat atas nama Sim Kie, yang berasal dari atas tanah yang dikuasa langsung oleh Negara, Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 telah berpindah tangan kepada Tergugat I, dan telah tingkatkan haknya oleh Terlawan III menjadi buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel tanggal 7 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (Terlawan VII) dan telah dibalik nama keatas nama Terlawan III kemudian beralih/dikuasai oleh Terlawan VI adalah harta bersama antara Pelawan dan Terlawan I; 6. Menyatakan tidak Syah dan tidak Berharga : 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel tanggal 7 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (Terlawan VII) dan telah dibalik nama keatas nama Terlawan III kemudian beralih/dikuasai oleh Terlawan VI cacat dan tidak berkekuatan hukum; 8. Menyatakan Pelawan telah mengalami kerugian Material karena Perbuatan Melawan Hukum Para Terlawan terhitung semenjak gugatan ini di daftarkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.594.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk Kerugian Immaterial sebesar Rp. 2.500.000.000,-- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah). dan akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan waktu yang setiap bulannya bertambah 2% dari kerugian yang Pelawan derita dihitung dari sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai dengan putusan hukum atas perkara ini dilaksanakan; 9. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Pihak-pihak lain yang memegang dan menguasai Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulau Brayan Bengkel yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 300/ Pulo Brayan Bengkel, Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 untuk menyerahkannya Kepada Pelawan; 10. Memerintahkan Terlawan VII untuk membalik namakan sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1865/ Pulo Brayan Bengkel yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan ‘No. 300/ Pulo Brayan Bengkel, Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 yang diterbitkan sebagai Sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan dari nama Julian Martin kenama Pelawan , karena adanya Putusan ini; 11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar Dwang Som sebesar 2 % dari kerugian yang ditetapkan oleh Hakim setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Sertifikat kembali kepada Pelawan dan tercatat atas nama Pelawan; 12. Menyatakan Syah dan Berharga Sita Revindikasi ( Revindicatoir Beslag) atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel, terakhir Pelawan ketahui tercatas atas nama Terlawan III; 13. Menyatakan Syah dan Berharga sita jaminan yang dimohonkan atas barang barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, milik Para Terlawan; 14. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 101/Pdt/2021/PT.MDN tanggal 26 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 243/Pdt/2020/PN.Mdn tanggal 16 Desember 2020; 15. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 101/Pdt/2021/PT.MDN tanggal 26 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 243/Pdt/2020/PN.Mdn tanggal 16 Desember 2020, sampai ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 16. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding; 17. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan VII untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 18. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau :
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |