Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.Bth/2024/PN Mdn Nurtini 1.Sim Kie
2.Royani
3.David Tan
4.Sinta
5.Tjong Deddy Iskandar, S.H.
6.Julian Martin
7.kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurtini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HALMAN SIMANULLANG, SHNurtini
Tergugat
NoNama
1Sim Kie
2Royani
3David Tan
4Sinta
5Tjong Deddy Iskandar, S.H.
6Julian Martin
7kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

Dalam Provisi :
“ Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap”

Dalam Pokok Perkara :

1.    Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur.

3.    Menyatakan perbuatan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV serta Terlawan V adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);

4.    Menyatakan Pelawan dan Terlawan Iadalah suami istri yang sah sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor :27/VII/TT/2022 yang dikeluarkan oleh “Vihara Avalokitesvara” Hong San See Temple Jl. Sudirman No.39 Tebing Tinggi Sumatera dan Penetapan Pengadilan Negeri dengan Register Nomor :864/Pdt.P/2022/PN.Mdn tanggal 7 September 2022 dan telah pula didaftarkan di Kantor Kepala Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 26 Mei 2023 sesuai Akta Perkawinan No. Register 1271-KW-26052023-0014;

5.    Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tertanggal 24 April 1995 tercatat atas nama  Sim Kie, yang berasal dari atas tanah yang dikuasa langsung oleh Negara,  Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 telah berpindah tangan kepada Tergugat I, dan   telah tingkatkan haknya oleh Terlawan III menjadi buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel tanggal  7 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (Terlawan VII) dan telah dibalik nama keatas nama Terlawan III kemudian beralih/dikuasai oleh Terlawan VI adalah harta bersama antara Pelawan dan Terlawan I;

6.    Menyatakan tidak Syah dan tidak Berharga :
1)    Surat Pengikatan Jual Beli bawah tangan yang dibuat diatas kertas tidak bermaterai, yang dilegalisasi dikantor Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan No. 4226/L/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012.
2)    Surat Kuasa Nomor : 63.- yang dibuat dihadapan Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan tanggal 24 Juli 2012./
3)    Surat Perjanjian Pengosongan Rumah yang dibuat bawah tangan di atas kertas tidak bermaterai dilegalisasi dikantor TJONG DEDDY ISKANDAR, Sarjan Hukum Notaris di Medan Nomor 4227/L/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012.
4)    Akta Jual Beli Nomor 194/2017 tanggal 10 Mei 2017 berhadapan dengan TJONG DEDDY ISKANDAR, Sarjana Hukum Notaris di Medan.
5)    Surat Berita Acara Serah Terima antara Tuan David Tan selaku Pihak Pertama/Penjual/yang menyerahkan dan Tuan Julian Martin selaku Pihak Kedua/Yang Membeli/Menerima Penyerahan tertanggal 22 Maret 2017 dilegalisir tertanggal 22 Maret 2017  yang dilegalisasi Nomor 9720/L/III/2017 pada kantor TJONG DEDDY ISKANDAR , Sarjana Hukum Notaris di Medan.
6)    Surat – surat lain yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum atas tanah objek perkara.

7.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel tanggal  7 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (Terlawan VII) dan telah dibalik nama keatas nama Terlawan III kemudian beralih/dikuasai oleh Terlawan VI cacat dan tidak berkekuatan hukum;

8.    Menyatakan Pelawan telah mengalami kerugian Material karena Perbuatan Melawan Hukum Para Terlawan terhitung semenjak gugatan ini di daftarkan sekurang-kurangnya  sebesar  Rp. 3.594.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk Kerugian Immaterial  sebesar  Rp. 2.500.000.000,-- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah). dan akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan waktu yang setiap bulannya bertambah 2% dari kerugian yang Pelawan derita dihitung dari sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai dengan putusan hukum atas perkara ini dilaksanakan;

9.    Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Pihak-pihak lain yang memegang dan menguasai Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulau Brayan Bengkel  yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 300/ Pulo Brayan Bengkel,  Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995   untuk menyerahkannya Kepada Pelawan;

10.    Memerintahkan Terlawan VII untuk membalik namakan sertifikat  (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1865/ Pulo Brayan Bengkel yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan ‘No. 300/ Pulo Brayan Bengkel,  Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 yang diterbitkan sebagai  Sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan  dari nama Julian Martin kenama  Pelawan , karena adanya Putusan ini;

11.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar Dwang Som sebesar 2 % dari kerugian yang ditetapkan oleh Hakim  setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Sertifikat kembali kepada Pelawan dan tercatat atas nama Pelawan;

12.    Menyatakan Syah dan Berharga Sita Revindikasi ( Revindicatoir Beslag) atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulo Brayan Bengkel, terakhir Pelawan ketahui tercatas atas nama Terlawan III;

13.    Menyatakan Syah dan Berharga sita jaminan yang dimohonkan atas barang barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, milik Para Terlawan;

14.    Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 101/Pdt/2021/PT.MDN tanggal 26 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 243/Pdt/2020/PN.Mdn tanggal 16 Desember 2020;

15.    Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 101/Pdt/2021/PT.MDN tanggal 26 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 243/Pdt/2020/PN.Mdn tanggal 16 Desember 2020, sampai ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

16.    Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;

17.    Menghukum Terlawan I s/d Terlawan VII untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

18.    Menghukum Terlawan I s/d Terlawan VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :
“Jika Pengadilan berpendapat lain, “Pelawan mohon putusan yang seadiil-adilnya (ex aequo et bono)” ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak